KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang dan Menejemen PT Pelayaran Dharma Indah.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan mengerucut tersangka baru dalam kasus kecelakaan laut kebakaran KM Express Cantika 77 pada pelayarannya dari Tenau Kupang menuju ke Kalabahi Kabupaten Alor, Senin (24/10) lalu.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang pemeriksaan Direskrimum Polda NTT yang dimulai sekitar pukul 08:30 wita, Jumat (25/11).
Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dikatakan pemeriksaan itu dilakukan sudah mengerucut adanya tersangka lain dalam kasus itu.Kombes Patar menjelaskan, pihkanya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan laut akibat terbakarnya KM Cantika Express 77.
Dari hasil penyeyidika pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Dikatakan dari keterangan saksi dan ahli, penyidik telah menetapkan nahkoda atau kapten kapal, Edwin Pareda sebagai tersangka. Berkas perkara telah dilengkapi dan telah dikirim tahap satu kepada jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (NTT) untuk diteliti.Jaksa peneliti juga sudah melakukan tugasnya. Dan telah mengembalikan berkas tersangka atau P19 dan kini kami sedang berusaha untuk melengkapinya.
"Kami sedang melengkapi petunjuk baik formil dan materilnya sesuai dengan petunjuk untuk kembali di limpahkan dalam waktu dekat ini," kata Kombes Patar.
Menurutnya, hingga saat ini tersangka masih menjalani masa tahanannya di tahanan Polda NTT sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. "Kita berharap kerja keras penyidik, berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa dan segera disidangkan," ungkapnya.
Ditegaskan, untuk tersangka lainnya masih dalam penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk saksi ahli untuk mengerucut kepada penetapan tersangka lainnya karena sampai saat ini masih satu orang tersangka yakni nahkoda.
Lanjutnya, jika kemudian ada tersangka lainnya maka berkas perkara akan dipisahkan atau di split dengan tersangka nahkoda. "Tersangka lainnya masih dalam tahap proses penyidikan dan berpotensi beberapa tersangka lainnya diluar nahkoda," sebutnya.
Merujuk adanya tersangka lain, Kombes Patar mengaku sedang dilakukan proses pemeriksaan terhadap pihak KSOP dan juga Menejemen PT Pelayaran Dharma Indah. "Hari ini kita periksa mereka kembali dalam kapasitas sebagai saksi dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keterangan dari ahli," ungkapnya.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa untuk mengerucut kepada tersangka lain, sebut Silalahi, bahwa terdapat kurang lebih 15 orang. mereka diantaranya dari pihak KSOP, Menejemen KM Cantika ExpressDoking Kapal, ahli dari KNKT dan Kementrian Perhubungan.
Ia juga mengaku, sudah mendapat asistensi dari Baharkam Polri. Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi karena akan menimbulkan korban jiwa dan kerugian bagi semua pihak.
Edward Naengolan, Penyidik PNS (PPNS) KSOP Kupang ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap 4 orang petugas dari KSOP Kupang.
"Iya betul tadi pagi ada 4 orang dari KSOP yang diperiksa di Polda NTT," katanya.
Dikatakan pihaknya dimintai keterangan terkait proses penerbitan SPB, tentang siapa yang bertanggungjawab terhadap kelaiklautan kapal, berapa jumlah penumpang yang ada pada manifest dan yang di upload di sistem inapornet.
"Hanya itu saja, kalau tentang tersangka kami tidak tau karena itukan kewenangan penyidik," sebutnya.
Terpisah Akademik dan Ahli Pidana dari Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feke menyebut, pada prinsipnya dalam teori pertanggungjawaban pidana itu adalah setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika ada kesalahan (geen straf zonder schuld).
"Saya tidak tau hasil penyelidikan dan penyidikan seperti apa tetapi setiap orang yang mempunyai kesalahan sehingga menyebabkan kebakaran KM Cantika Express harus dimintai pertanggungjawaban pidana," katanya.
Untuk menentukan hal dimaksud maka harus diketahui terlebih dahulu apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Dengan mengetahui faktor penyebab tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan maka dapat dengan mudah mengetahui siapa yang patut ditetapkan tersangka dalam perkara ini untuk tahapan selanjutnya.
"Hasil itu ada di penyidik. Saya hanya berharap kepada penyidik agar setiap orang yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung yang karena tanggung jawabnya itu tidak dilakukan secara baik sehingga menyebabkan kebakaran KM Cantika Express tersebut harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum," tegasnya.
Disinggung mengenai adanya manipulasi manifestas yang kemudian berdampak adanya kerugian pajak dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum, Mikhael Feke enggan berkomentar karena sudah masuk pada ranah pidana administrasi.
"Klu terkait itu masuk ranah hukum administrasi," pintanya. (r3).