Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Tolak RPM Menteri Perhubungan, Ini Alasannya

  • Bagikan
IST. AKSI DAMAI. Tampak Ketua DPD SPSI NTT, bersama anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang menggelar aksi damai tolak RPM Perhubungan di Aula Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang, Minggu (4/12).

Kirim Tiga Utusan Bertemu Menteri Perhubungan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tenau Kupang menolak Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.

Penolakan tersebut ditandai dengan aksi damai di Aula Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang, Minggu (4/12).

Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT, Stanis Tefa, mengatakan bahwa tugas serikat pekerja adalah membela, memperjuangkan dan melindungi anggota buruh.

"Kaitan dengan RPM Perhubungan, kita dengan sendirinya menolak karena bertentangan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021. Mengapa kami menolak karena seluruh anggota koperasi TKBM adalah anggota dari serikat pekerja atau federasi serikat pekerja. Kami mempunyai kewajiban untuk membela, melindungi dan mensejahterakan mereka," sebutnya.

Ia juga membeberkan alasan SPSI NTT hadir bersama anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau karena mendapat perintah dari Ketua Umum DPP SPSI, Yorrys Rayewai untuk tetap mereka yang terdampak akibat RPM Perhubungan.

Selama ini hak-hak dari para pekerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan diikutsertakan dalam program-program pemerintah, sehingga adanya kebijakan pemerintah melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bantuan Subsidi Upah mereka dapat karena itu dari koperasi.

"Kalau mereka bukan sebagai anggota koperasi maka tidak mungkin dapat," pintanya.

Sementara Ketua TKBM Pelabuhan Tenau, Viktoria Wewo, secara tegas menolak RPM Perhubungan tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di Pelabuhan.

Menurutnya, RPM Perhubungan bertentangan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah.

"Kenapa dalam RPM Perhubungan justru mengeluarkan koperasi dari proses bisnis yang ada di Pelabuhan. Hal ini sangat bertentangan dan anggota koperasi siap pasang badan dalam memperjuangkan apa yang seharusnya mereka dapatkan," tegasnya.

Ia menyebut aksi damai tersebut masih dalam skala kecil, tetapi kedepan tidak menutup kemungkinan untuk gelar aksi lebih besar lagi jika tidak diindahkan.

"Kami seluruh Indonesia akan melakukan demo besar-besaran dan puncaknya akan ada yang namanya closing pelabuhan atau semua pelabuhan melakukan mogok nasional diseluruh Indonesia secara bersama-sama," sebutnya.

Pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan diharapkan agar bisa melihat dan mendengar apa yang menjadi pengeluhan anggota koperasi TKBM. Di Kota Kupang saat terdapat kurang lebih 400 orang yang berada di bawah naungan koperasi TKBM. Sedangkan selain anggota, terdapat keluarga yang tengah bergantung kepada mereka.

"Kami selama 33 tahun bergerak di pelabuhan. Kami sudah melakukan semuanya dengan regulasi yang ada, bahkan yang tidak diatur pun kami berikan," ungkapnya.

Sementara Koordinator TKBM Pelabuhan Tenau Kupang, Daniel Ngeok mengatakan bahwa RPM Perhubungan adalah sesat karena hanya kepentingan oligarki, maka koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang bersama dengan Koperasi Primer yang berada di seluruh Indonesia dengan tegas menolak.

"Kami siap mati untuk buruh seluruh Indonesia, untuk itu, secara tegas menolak. Kami siap berjuang sampai titik darah penghabisan," tegasnya.

Perjuangannya juga tidak sebatas itu, pihaknya telah mengirimkan sebanyak tiga orang dari anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang ke Jakarta tanggal 5 Desember 2022 dan bergabung dengan teman-teman lain dari seluruh Indonesia untuk bertemu dengan Menteri Perhubungan. (r1)

  • Bagikan