Terancam 12 Tahun Penjara
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban Marten Leba Doko, mahasiswa di Kota Kupang, meninggal dunia berhasil diringkus polisi.
Tiga tersangka ini masing-masing inisial EJB (24), pegawai honorer pada Dinas Kebersihan Kota Kupang, tersangka SRD (24), honorer di Satpol PP Kota Kupang, dan tersangka YSP (27) salah satu karyawan Alfamart di Kota Kupang.
Setelah dilakukan monitoring dan pengejaran, diketahui para tersangka ini berpindah tempat sampai di kabupaten sehingga baru bisa ditangkap pada Selasa (2/5) malam. Ketiga terduga pelaku ini ditangkap di tempat berbeda.
"Tadi malam kita melakukan komunikasi dengan keluarga dari tersangka sehingga kita lakukan penangkapan pada saat tersangka tiba di rumah," sebut Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budihaswanto, saat mengelar konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (3/5).
Ketiganya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini para pelaku sedang ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota.
"Terhadap tiga tersangka ini dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya
Kombes Rishian, pada kesempatan tersebut mengurai bahwa kejadian berawal pada Minggu (30/4), dimana korban bersama rekannya insial ST, mengendarai sepeda motor dari arah Bundaran Gubernur NTT menuju ke arah rumah jabatan Gubernur NTT.
Saat berada di TKP, korban bersama rekannya itu sempat beradu pandang dengan para tersangka yang sementara duduk di trotoar depan Rujab Gubernur NTT sambil mengonsumsi minuman keras (Miras). Kemudian terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka.
Saat bersamaan, korban hendak mengambil alat berupa dobel stik dari sepeda motornya. Melihat hal itu, para tersangka langsung melakukan kekerasan secara bergantian terhadap korban sehingga korban terjatuh dalam selokan dan meninggal dunia.
Menurut mantan Kabid Humas Polda NTT itu, terdapat sejumlah barang bukti telah diamankan di TKP, seperti tempat sampah plastik yang dilemparkan tersangka ke korban dan pakaian.
"Tindakan lanjut kemungkinan kita akan melakukan autopsi, karena kemarin keluarga sempat menolak, nanti kami akan minta kerja sama dengan keluarga korban untuk bisa dilakukan autopsi," ungkapnya.
Terhadap kasus pengeroyokan itu, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya tersangka lain sebab saat itu terdapat enam orang di TKP. "Kita akan terus mendalami lagi," pungkasnya. (r1)
Editor: Intho Herison Tihu