Penyidikan Kasus Penganiayaan Berlanjut, Berpeluang Tambah TSK?

  • Bagikan
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ketika memberikan keterangan di ruang kerjanya. (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Marten Leba Doko meninggal dunia terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polresta Kupang Kota dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

Kini terdapat tiga orang tersangka yang diamankan polisi, masing-masing berinisial EJB (24), pegawai honorer pada Dinas Kebersihan Kota Kupang, tersangka SRD (24), honorer di Satpol PP Kota Kupang dan tersangka YSP (27) salah satu karyawan Alfamart di Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada Timor Express di ruang kerjanya menjelaskan pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, saksi serta alat bukti lain.

Berdasarkan alat bukti yang ada dan proses scientific crime investigation saat ini baru ditetapkan sebagai tersangka. "Apakah nanti ada kemungkinan ada tersangka baru sesuai dengan hasil penyelidikan maka tentu akan bertambah," pintanya.

Ia berharap, proses ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga bisa dilimpahkan berkas perkaranya untuk disidangkan.

Menurut mantan Kabid Humas Polda NTT itu bahwa kasus tersebut menjadi atensi sehingga ada upaya-upaya yang dilakukan seperti patroli di tempat-tepat umum dan lainnya.

"Kami disetiap pos penjagaan ditempatkan personil disana dan saat itu, anggota sempat melakukan patroli dari lokasi kejadian namun usai patroli baru para pelaku datang dan terjadilah pengeroyokan," pintanya.

"Kalau dari kronologis, kejadian itu bukan terjadi antara sesama pengunjung disitu tapi terjadi antara pengunjung yang sedang miras dengan korban yang hendak melintasi TKP," tambahnya.

Sejumlah saksi di TKP sudah dimintai keterangan dan akan dilakukan pemeriksaan SCTV. Sedangkan untuk otopsi, akan dilakukan untuk menguatkan alat bukti yang sudah ada. (r3)

  • Bagikan