KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seorang rektor perguruan tinggi swasta di kota kupang berinisial YPSB diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil dan sertifikat rumah. Keterlibatan YPSB diketahui melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/ 886/X/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tanggal 13 Oktober 2023.
Terlapor YPSB dilaporkan oleh RK (63) warga RT:04, RW:01, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Penasehat Hukum Pelapor, Yanti Siubelan, mengatakan terlapor diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.
"Kejadian penggelapan ini terjadi di TDM pada bulan Agustus 2023," ungkap Yanti.
Yanti Siubelan mengurai, kejadian berawal saat pelapor dan terlapor menyepakati untuk menyewa mobil Kijang super 1994, warna ungu dengan nomor polisi DH 1424 C milik pelapor.
"Mobil ini disewa pelapor yang juga sebagai salah seorang Rektor perguruan tinggi swasta di Kota Kupang dari tanggal 17-31 Agustus 2023," katanya.
Lanjut Yanti, namun setelah jatuh tempo pengembalian kendaraan, tidak ada itikad baik dari pelapor. Kliennya menghubungi terlapor untuk mengembalikan mobil tetapi ia terus beralasan.
"Korban ini sudah berulang kali menghubungi agar mengembalikan kendaraan yang dipinjamkan itu namun dia (terlapor.red) tidak pernah memberikan kepastian dimana mobil tersebut berada dan kapan pengembaliannya termasuk sertifikat tanah," pintanya.
Yanti yang juga alumni fakultas hukum Undana ini berharap pihak kepolisian Polresta Kupang Kota memproses laporan tersebut untuk menemukan kendaraan milik korban.
"Sebagai penasehat hukum meminta Polresta untuk segera menindaklanjuti laporan dan proses hukum ini secara profesional dan transparan agar menjadi edukasi hukum bagi masyarakat," harapnya. (r3)