KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-YPSB salah satu Rektor perguruan tinggi swasta di Kota Kupang membeberkan fakta dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan RK (63) warga RT: 04, RW: 01, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang terhadap dirinya.
Dibeberkan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2023, mobil milik RK disewakan kepada dirinya karena adanya kebutuhan uang dari pemilik, sehingga menurutnya bukan suatu tindak pidana penggelapan.
Dikatakan, sewa mobil tersebut juga ada perjanjiannya, jadi bukan tanpa dasar. Memang di dalam perjanjian disepakati lamanya sewa mobil antara 2 minggu sampai 1 bulan.
"Menjelang tempo sewa, RK pemilik mobil meminta sejumlah uang lagi dengan alasan kebutuhan maka kami memberikan sejumlah uang lagi yang kemudian kita masukan untuk sewa bulan kedua karena sewa bulan pertama sudah lunas. Kita bayar ditempat senilai Rp 5 juta," katanya.
Lanjut YPSB, ketika sewa bulan kedua berjalan, pemilik meminta dikembalikan mobilnya, sementara dalam urusan sewa menyewa sudah jelas bahwa kendaraan tidak bisa diambil sebelum jatuh tempo yakni tanggal 17 Oktober 2023.
Terkait laporan ke pihak kepolisian, dirinya sebagai terlapor menduga ada provokasi dari kuasa hukum RK berinisial YS. "Kuasa hukum sempat memeras saya dengan besaran uang sekian tetapi saya tidak merespon. Beberapa kali kuasa hukum YS meminta sejumlah uang dari saya dengan alasan kebutuhan hidup juga tetapi saya tidak memenuhi permintaan dia, maka saya menduga RS sebagai dalang untuk membuat laporan polisi yang tidak berdasar dan sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada," sebutnya.
"Sewa mobil untukk membantu memenuhi kebutuhan dari pemilik mobil masa dibilang penggelapan, ini kan konyol. Mau peras saya tapi tidak berhasil lalu cari jalan untuk tebarkan isu penggelapan," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa terhadap laporan tersebut dirinya siap menghadapi jika ada panggilan dari pihak kepolisian. "Jika ada panggilan dari polisi Saya akan hadapi," tegasnya.
YPSB juga mengancam akan melapor balik YS dan kliennya atas dugaan pencemaran nama baik jika laporan tersebut tidak terbukti. "Saya akan lapor balik karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi," tandasnya.
Untuk diketahui, YPSB dilaporkan ke kepolisian Polresta Kupang Kota sesuai Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/B/886/X/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tanggal 13 Oktober 2023 atas dugaan tindak pidana penggelapan. (r3)