Curi HP Semi Thine Ditangkap Tim Serigala Polsek Kelapa Lima

  • Bagikan
IST DITANGKAP. Tim Serigala Polsek Kelapa Lima berhasil menangkap Semi Thine alias Bena, pelaku pencurian HP android, Sabtu (25/11).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Gegara mencuri Handphone (HP) android, Semi Thine alias Bena, 29, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Bena ditangkap Tim Serigala Polsek Kelapa Lima pada Sabtu (25/11).

Bena ditangkap sekira pukul 03.00 Wita di Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Pelaku merupakan warga Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Dari tangan Bena, Tim Serigala Polsek kelapa Lima berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unity HP merek Vivo V20 SE, warna aquamarine green, iPhone 8 256 GB warna gold, Samsung warna hitam, Redmi warna hitam, Redmi warna biru silver, iPhone 6S warna silver dan HP merek Oppo colors warna hitam.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy Noke menjelaskan, pelaku Bena ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/246/XI/2023/Sektor Kelapa Lima, tanggal 23 November 2023.

"Pelaku kini sudah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Kelapa Lima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas AKP Jemy Noke.

Kapolsek Kelapa Lima mengatakan, kasus pencurian HP tersebut terjadi pada Rabu (22/11) di bengkel dokter mobil di JaIan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sekira pukul 04.50 Wita.

"Kasus ini baru dilaporkan ke kita pada Kamis (23/11) oleh korban Yosep Cristopel Pangeran Bas," sebut Kapolsek Kelapa Lima.

Dikronologiskan Kapolsek kelapa Lima bahwa sekira pukul 01.00 Wita saat korban Yosep Bas dan korban Yosep Pierre Martin Ladjar sedang tidur sambil menyetel musik pada HP sambil dicas. Kemudian, sekira pukul 04.30 Wita, korban BAS terbangun dan mematikan musik di HP, lalu kembali tidur.

Sekira pukul 05.00 Wita, korban BAS terbangun lagi dan tidak menemukan HP miliknya (Vivo V20 SE). Lalu korban BAS membangunkan korban Ladjar untuk mengecek HP miliknya dan ternyata HP milik Ladjar merek iPhone 8 256 GB juga sudah tidak ada.

"Atas kejadian tersebut maka kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," tandasnya.

AKP Jemy menambahkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (24/11) sekira pukul 17.00 wita berawal dari dilakukannya pengecekan posisi barang bukti Handphone (Vivo V20) melalui pengecekan IMEI. Setelah diketahui bahwa HP Vivo V20 tersebut berada di tangan Mariani Mirna Bere. Selanjutnya, Mariana Mirna Bere pun diinterogasi.

"Dari hasil interogasi ke Mariana Mirna Bere diperoleh informasi bahwa HP tersebut didapat dari seseorang bernama Semi Thine alias Bena bahwa handphone tersebut dibeli dengan Harga Rp 400 ribu," pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan