Mesakh Budiman Angjadi Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
LIARIAN/TIMEX SIDANG.Terdakwa Mesakh Budiman Januar Angjadi alias Budi saat mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Kota Kupang di ruang Cakra PN Kelas IA Kupang, Senin (27/11).

Perkara Pemberian Kredit di Bank NTT

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah menuntut terdakwa Mesakh Budiman Januar Angjadi alias Budi dengan pidana penjara 5 tahun. Selain itu, Penuntut Umum Kejari Kota Kupang juga membebankan denda sebesar Rp 100 juta bagi analisis kredit Bank NTT itu. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

"Terdakwa Mesakh Budiman Januar Angjadi alias Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," tegas Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, Jeremias Penna dalam amar tuntutannya.

Sidang tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian kredit di Bank NTT dengan terdakwa Mesakh Budiman Januar Angjadi alias Budi. Sidang ini berlangsing di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, dengan agenda pembacaan amar tuntutan Penuntut Umum, Senin (27/11).

Usai pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum, terdakwa Mesakh Budiman Januar Angjadi alias Budi selaku analisis kredit Bank NTT siap mengajukan pembelaan atas tuntutan Penuntut Umum Kejari Kota Kupang pada Senin pekan depan.

"Yang Mulia Majelis Hakim, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara lisan dan kami dari kuasa hukum juga akan melakukan pembelaan," kata Heri James Fobia selaku penasihat hukum terdakwam

Sementara Hakim Ketua Supriyatna Rahmat menjadwalkan sidang lanjutkan pada Senin 4 Desember dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Sementara Heri James Fobia selaku kuasa hukum terdakwa usai persidangan kemarin mengatakan untuk tuntutan Penuntut Umum, pihaknya akan mempelajarinya guna mengajukan pembelaan.

"Tuntutan Penuntut Umum terhadap klien saya itu pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Saya dan tim akan membuat pembelaan dan ada juga pembelaan dari terdakwa secara lisan," pungkasnya.

Jalannya sidang kemarin dipimpin Hakim Ketua, Supriyatna Rahmat didampingi dua orang hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Raden Haris Prasetyo. Selain itu, hadir juga terdakwa Budi didampingi Heri James Fobia. Sementara Penuntut Umum Kejari Kota Kupang dihadiri Jaksa Jeremias Penna. (r1/gat)

  • Bagikan