Pemerintah dan DPRD Prioritas Kebutuhan Masyarakat

  • Bagikan
MERCY FOR TIMEX POSE BERSAMA. Bupati Kupang, Korinus Masneno pose bersama pimpinan DPRD dan forkopimda usai pembukaan sidang, Jumat (24/11).

OELAMASI, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas membuka sidang IV masa persidangan I pembahasan rancangan Perda APBD tahun anggaran 2024, Jumat (24/11) lalu.

Persidangan dihadiri Bupati Kupang, Korinus Masneno, Wakil Ketua DPRD, Sofia Malelak-de Haan dan Johanis Mase bersama anggota DPRD, Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Perwira Penghubung Kodim 1604/Kupang, Letkol Inf Parada Napitupulu, perwakilan Kajari, Plt Sekda Mesak Elfeto, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Kupang.

Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam sambutannya menyatakan, pemerintah dan DPRD akan fokus melakukan sidang dengan agenda pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang. Hal itu menunjukkan bahwa seluruh proses pemerintahan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Disini, pemerintah sangat membutuhkan peran dan fungsi penganggaran yang dimiliki DPRD. Disini pula, sinergitas dan kemitraan yang sejajar antara dua unsur penyelenggara pemerintahan di daerah ini, di uji komitmen dan eksistensinya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, besar harapan kami pelaksanaan sidang pembahasan rancangan perda, kiranya dapat menjadi suatu momentum yang baik bagi kita, terlebih untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang," jelas Korinus.

Sementara, Ketua DPRD, Daniel Taimenas dalam sambutannya menguraikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15/2023 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10/2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2024 menyiratkan bahwa APBD tahun anggaran 2024 merupakan rencana keuangan tahunan yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD , serta ditetapkan dengan perda yang dijalankan berdasar pada tujuan kesejahteraan daerah dan merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Ia menjelaskan, dalam persidangan akan dibahas empat ranperda yang disampaikan pemerintah diantaranya pajak dan retribusi daerah, penyelenggaraan penanaman modal, pengelolaan barang milik daerah dan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

"Perlu diketahui bahwa proses pembahasan ranperda bukanlah semata-mata tugas DPRD, namun merupakan kolaborasi antara legislatif, eksekutif dan partisipasi aktif masyarakat. Mari kita wujudkan diskusi yang konstruktif dan berfokus pada substansi, sehingga setiap keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan terbaik bagi rakyat daerah kita," katanya. (ays)

  • Bagikan