Tuntaskan Perda RTRW untuk Percepatan PBG

  • Bagikan
IST DISKUSI. Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton saat berdiskusi bersama Plt Kepala Dinas PUPR, Maxi Dethan dan jajaran lainnya di sela kunjungan yang dilakukan, Rabu (24/1).

Ombudsman NTT Sambangi Dinas PUPR Kota Kupang

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Ombudsman Provinsi NTT berkesempatan mengunjungi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Rabu (24/1). Tujuan kunjungan kali ini yakni untuk meminta penjelasan dari Dinas PUPR Kota Kupang, tentang standar pelayanan untuk jenis layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam kunjungan tersebut diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Maxi Dethan dan jajaran lainnya. Pada kesempatan tatap muka tersebut, Kepala Ombudsman, Darius Beda Daton mengatakan, dirinya berinisiatif untuk mengunjungi dan melakukan kunjungan tersebut antara lain dalam rangka meminta informasi terkait standar pelayanan untuk jenis layanan PBG.

Saat ini, kata Darius, pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

"PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung," ungkapnya dalam keterangannya yang diterima Jumat (26/1).

Sebelumnya, Darius melanjutkan, layanan PBG dikeluhkan pengurus Real Eastate Indonesia (REI) NTT, terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung. Pasalnya, menjadi kendala tersendiri bagi developer dalam membangun rumah subsidi.

"Salah satu kendala yang dialami pemohon adalah belum masuknya Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Kota Kupang dalam sistem OSS," ungkapnya.

Saat ini Kota Kupang telah mempunyai Perda Kota Kupang Nomor: 11 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang tahun 2011-2031.

Akan tetapi pasca berlakunya PP Nomor: 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung yang mengharuskan pendaftaran dilakukan sendiri oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Perda RTRW/RDTR Kota Kupang perlu direvisi untuk kepastian kesesuaian tata ruang jika ada perubahan fungsi kawasan.

Dikatakan Darius, revisi Perda ini masih berproses di Pemkot sehingga layanan PBG via OSS sedikit mengalami hambatan dan layanan menjadi semi manual.

Dia melanjutkan, hal ini tentu mengganggu proses pelayanan dan mengurangi pendapatan daerah jika banyak warga melakukan pembangunan gedung tanpa PBG.

Dalam pertemuan tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan menyampaikan bahwa tidak ada kendala internal di dinas terkait layanan PBG selain proses revisi perda RTRW yang masih berjalan saat ini.

"Jika berkas lengkap, maka berdasarkan PP Nomor: 16 Tahun 2021, proses PBG membutuhkan waktu 26 hari. Kendala lain di luar dinas seperti keterbatasan Arsitek yang ber-STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) itu akan kami koordinasikan ke Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi NTT," pungkasnya. (thi/gat)

  • Bagikan