Bocor dan Jomang Divonis 1,2 Tahun Penjara

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX TERDAKWA. Dua terdakwa tindak pidana pengrusakan motor didampingi Ketua Tim Penasehat Hukumnya, Fransisco Bernando Bessi saat berada di ruang sidang Cakra PN Kelas 1A Kupang, Senin (12/2)

Kasus Pengrusakan Sepeda Motor Wartawan

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Perkara dugaan tindak pidana pengrusakan sepeda motor milik wartawan di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada 15 September 2023 lalu akhirnya divonis majelis hakim, Senin (12/2). Dua terdakwa yang divonis kemarin yakni Etlon Sefrenklin Serang alias Bocor dan John Yusuf Magang alias Jomang.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 170 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Etlon Sefrenklin Serang dan Yusuf Magang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1,2 tahun,” kata ketua majelis hakim, Florence Katerina dalam amar putusannya.

“Selanjutnya, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.

Selain dua terdakwa tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada Faleti Simenes alias Falen selama tujuh bulan penjara dalam perkara pengancaman.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Fransisco Bernando Bessi mengatakan putusan tersebut sudah berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Ketiga kliennya hanya berperan mendorong dan memukul motor. Sedangkan pelaku utama masih buron (DPO). Sementara untuk pengancaman, terdakwa hanya membawa sanjata tajam. Ini fakta yang terungkap,” katanya.

Dikatakan, perkara pengrusakan dan pengancaman ini berkaitan dengan perkara pokok yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban Roy Herman Bolle meninggal dunia dengan terdakwa Marthen Soleman Konay alias Teni Konay Cs.

“Perkara ini akan beririsan dengan perkara perkara pokok yang akan mengungkapkan fakta baru,” tegasnya.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Oleh JPU, kedua terdakwa pengrusakan dituntut hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Sedangkan Falen dituntut satu tahun penjara.

“Mereka akui kesalahannya namun narasi yang dibangun di luar salah dan kami akan buktikan lagi di perkara pokok,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan peran dari korban sebelum kejadian karena dalam keterangan sejumlah saksi menerangkan bahwa korban bukan bagian dari kelompoknya Paul Hariwijaya Bethan.

Sedangkan di sisi lain, pengacara Paul Hariwijaya Bethan mengaku korban adalah bagian dari mereka. Korban terlibat dalam penurunan material dan lain-lainnya.

“Kita harus tau dulu, dia ini siapa, kenapa dia hadir di situ (TKP) dan atas ajakan siapa. Ini yang kita yang akan kita bongkar,” sebutnya.

Bahkan, kata pengacara muda Kota Kupang itu bahwa somasi yang dilayangkan bukan atas nama Paul Hariwijaya Bethan melainkan Dicky Ndun. Itu pun dikirim pada bulan Oktober. (cr6/gat)

  • Bagikan