Kanwil Kemenkumham NTT Siapkan Bantuan Hukum Gratis

  • Bagikan
IST DIALOG. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone berdialog dengan para WBP di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Minggu (11/2)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT kini menyiapkan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak mampu. Bantuan hukum baik ini diberikan untuk kasus perdata, pidana, maupun sengketa tata usaha negara, secara gratis.

"Jadi, untuk pendampingan hukum dimulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi dan peninjauan kembali, secara gratis," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat mengunjungi sekaligus memonitoring Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Minggu (11/2).

KepalanKanwil Kemenkumham NTT itu menjelaskan, bantuan hukum gratis ini diberikan kepada para WBP kurang mampu. Hal ini juga sudsh dilakukan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi bagi tahanan baru yang belum mempunyai kuasa hukum.

Pada kesempatan itu, dirinya juga menyinggung mengenai Pemilu 2024 yang sudah semakin dekat. Marciana menyerukan kepada seluruh WBP di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang agar menggunakan hak pilih dengan baik tanpa adanya pengaruh dari luar.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana juga ikut beribadah bersama para WBP. Setelah itu, Marciana memantau langsung kondisi di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang dengan berkeliling area perkantoran, dapur hingga blok serta kamar hunian WBP.

Di sela kunjunhan itu, Marciana berdialog dengan para WBP yang baru masuk. Tujuannya untuk mengecek apakah mereka sudah mendapat bantuan hukum gratis atau belum. Selain itu, memastikan pemenuhan hak-hak dasar WBP.

Sementara bagi WBP yang berasal dari luar Kota Kupang tetap bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih Calon Presiden, DPR RI, serta DPD RI. Monitoring itu juga difokuskan pada pengecekan kebersihan kamar hunian WBP sekaligus melihat daftar menu makanan yang diberikan kepada WBP.

“Makanan yang diberikan harus memenuhi standar gizi dan higienitas untuk mencegah WBP terkena penyakit dan gangguan kesehatan lainnya," pungkasnya.

Pemenuhan pelayanan makanan, pelayanan kesehatan dan menjaga kebersihan kamar hunian yang baik guna WBP terhindar dari penyakit. Wajib berikan makanan yang layak dan pemeriksaan kesehatan rutin untuk WBP. Selain itu berikan pengobatan rutin bagi WBP yang sakit melalui pelayanan kesehatan yang cepat serta menjaga kebersihan lingkungan di Lapas tetap bersih. (r1/gat)

  • Bagikan