Jalankan Perpres 95/2018 Tentang SPBE

  • Bagikan
IST BIMTEK. Kepala Bagian Program dan Humas, Kanwil Kemenkumham NTT, Yohanis Bely bersama jajarannya mengikuti Bimtek Penggunaan Aplikasi SRIKANDI di ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis (15/2)

Jajaran Kanwil Kemenkumham NTT Ikut Bimtek Aplikasi Srikandi

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) secara virtual. Aplikasi tersebut dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Bimtek juga diikuti oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Kanwil Kemenkumham NTT, Yohanis Bely bersama jajarannya bertempat di ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis(15/2).

Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD). Selain itu juga sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Alkana Yuda selaku Arsiparis Ahli Madya Biro Umum Sekjen mengatakan, aplikasi Srikandi nantinya dapat mewujudkan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kearsipan nasional, khususnya dalam bidang pengembangan dan optimalisasi tata kelola persuratan dan kearsipan dinamis.

"Bimtek ini memberikan penguatan pemahaman terkait penggunaan aplikasi Srikandi agar dapat mendukung percepatan target Rencana Kerja Tahunan (RKT) di bidang kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

Nilai pengawasan kearsipan Kemenkumham tahun 2023 masuk dalam predikat memuaskan dengan skor 87. Karena itu, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergitas dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham.

Langkah untuk meningkatkan prestasi tersebut dengan adanya penetapan target realisasi Kemenkumham sebanyak 70.480 dokumen surat keluar selama 12 bulan pada aplikasi Srikandi. Setiap unit kerja menginput atau membuat surat keluar sebanyak 20 surat setiap triwulan.

"Kerja sama dari Kantor Wilayah dan UPT baik Pemasyarakatan dan Imigrasi dapat melaporkan kegiatan penggunaan aplikasi SRIKANDI dalam bentuk laporan setiap triwulan," harapnya.

Alkana juga meminta dukungan untuk menyegerakan proses persuratan secara internal dan eksternal secara masif. (r1/gat)

  • Bagikan