Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Sosialisasi Layanan Fidusia

  • Bagikan
Istimewa Tampak Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT, Rakhmat Renaldy, sementara memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Layanan Fidusia, di Ballroom Neo Hotel, Rabu (28/2).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID-Tingkatkan pemahaman masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT menggelar sosialisasi Layanan Fidusia. Berpusat di Ballroom Neo Hotel, mengusung tema ' Kewajiban Penghapusan Jaminan Fidusia Yang Telah Selesai Masa Di Provinsi Nusa Tenggara Timur , Rabu (28/2).

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, yang diwakili oleh oleh Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, menjelaskan Fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Dimana meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain, tetapi sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.

“ Contohnya kalau kita kredit motor. Meski nama yang diajukan dalam proses registrasi hak kepemilikan adalah kita. Namun sebenarnya motor tersebut masih dalam kuasa dealer. Nah penjelasan tadi hanyalah secara garis besar saja,” jelasnya.

Berbicara fidusia tidak terlepas dari Jaminan Fidusia. Menurut Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

“Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege (hak istimewa) kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya,” ungkapnya.

Permasalahan hukum dibidang fidusia sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen untuk kredit kendaraan bermotor mengenai Jaminan Fidusia.

Banyak yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan hukum Jaminan Fidusia, seperti mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia.

Karena itu, Kanwil Kemenkumham NTT berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia sebagai upaya untuk meminimalisir permasalahan hukum dibidang fidusia melalui kegiatan yang dilakukan sosialisasi ini.

Kehadiran Lembaga Perbankan, Lembaga Finance, Notaris Kota Kupang, dan Masyarakat untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai fidusia, sehingga diharapkan kedepan permasalahan hukum dibidang fidusia dapat berkurang. (r1)

  • Bagikan