Dishub Wacanakan, Terapkan Parkir Berlangganan

  • Bagikan
BONEFASIUS BAHY/TIMEX PARKIR. Salah satu juru parkir di Kota Kupang sementara mengarahkan kendaraan untuk memarkir kendaraan di salah satu titik parkir di Kota Kupang, Jumat (1/3)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang mewacanakan penerapan parkir berlangganan. Langkah ini diambil menyusul gejolak penerapan tarif baru parkir di Kota Kupang saat ini.

Hal ini disampaikan, kepala Dinas Perhuhungan Kota Kupang, Bernadinus Mere saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (1/3). Bernadinus menjelaskan, rencana penerapan parkir berlanganan ini masih dalam proses kajian dan dipastikan akan mulai diterapkan pada tahun 2024 ini.

Ia menjabarkan bahwa biaya parkir berlanganan ini hanya khusus bagi kendaraan roda dua dengan biaya yang dikenakan sebulan yakni sebesar Rp 30.000. Sementara untuk kendaraan roda empat dalam sebulan sebesar Rp 120.000.

"Jadi, untuk kendaraan berupa mobil atau motor yang berlanganan akan ditempelkan barcod atau hologram sehingga ketika berada di area parkir tidak dipungut biaya lagi oleh juru parkir karena sudah berlangganan," ungkapnya.

Ia menambahkan, penerapan ini sedang dikembangkan. Dan, nantinya juga akan diikuti dengan sosialisasi. Sebab, kebijakan parkir belangganan ini pastinya akan dirasa memberatkan masyarakat.

"Nantinya disosialisasi dalam kebijkan tersebut akan memuat akumulasi dari harga perstiao harinya yang dikeluarkan masyarakat untuk parkir dan akumulasi keuntungan ketika masyarakat berlanganan parkir," jelasnya.

Tentunya, kata Bernadinus, pihaknya akan melakukan beberapa inovasi dalam kebijakan ini sehingga banyak keuntungan yang nanti diterima oleh masyarakat penguna jasa parkir langanan parkir tersebut. Misalnya, dengan membayar parkir berlanganan selama 6 bulan, tapi akan diberlakukan selama satu tahun.

Untuk sistem pembayaranya, kata dia, tentunya akana dilakukan di Dishub Kotw Kupang yang tentunya setiap kendaraan akan memiliki nomor seri berbeda-beda, sehingga dapat meminimalisir adanya kecurangan.

Lanjut dia, tentunya hal ini akan berdampak juga pada pendapatan asli daerah (PAD). Saat ini, Dinas Perhubungan sementara berproses termasuk untuk melihat titik parkir yang berlangganan karena tidak semua tempat bisa diterapkan parkir berlangganan ini, misalanya pada area Lippo Plaza Kupang, dan beberapa tempat lainya yang susah membayar pajak langsung ke daerah. (cr5)

  • Bagikan