Advokasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

  • Bagikan
NICKY FOR TIMEX CENDERAMATA. Bupati Kupang, Korinus Masneno menyerahkan cenderamata.

OELAMASI, TIMEX .FAJAR.CO.ID– Kementerian Kesehatan bersama Pemkab Kupang melakukan advokasi terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kupang.

"Atas nama Pemkab Kupang, saya ucapkan terima kasih dan selamat datang kepada rombongan dari Kemenkes RI dan perwakilan Kemendagri RI di Kabupaten  Kupang demi mendorong komitmen daerah dalam menginisiasi Perda KTR dan meningkatkan peran serta OPD dalam menerapkan KTR. Kita memiliki kepentingan yang sama yakni membangun masyarakat khususnya di Kabupaten Kupang dengan mempersiapkan generasi emas di masa mendatang pada kegiatan advokasi terkait Perda KTR,” ujar Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam sambutannya, Jumat (1/3) lalu.

Dikatakan, berdasarkan data dari Dinkes Kabupaten Kupang, ada pergeseran jenis penyakit terbanyak yakni penyakit tidak menular yang disebabkan oleh faktor pola hidup masyarakat. Salah satunya yaitu perilaku merokok. Dari hasil riset kesehatan dasar tahun 2018, menunjukkan jumlah perokok aktif di Kabupaten Kupang usia 10 tahun ke atas mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan perokok aktif berdasarkan Riskesdas tahun 2013, yakni 23,7 persen menjadi 26,3 persen dengan lokasi merokok terbanyak adalah dalam gedung yakni 86 persen.

"Kita patut bersyukur atas perhatian pemerintah pusat melalui Kemenkes dan Kemendagri serta pihak terkait lainnya atas kepedulian terhadap kesehatan masyarakat Kabupaten Kupang melalu advokasi upaya penerapan KTR di Kabupaten Kupang. Kami menyambut gembira dengan dilaksanakannya kegiatan ini dengan harapan agar Kabupaten Kupang dapat menerbitkan regulasi berupa perda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 Pasal 151 tentang pemda wajib untuk menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya," jelas Korinus.

Dirinya berharap agar Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang dan Kabag Hukum untuk segera merancang perda dimaksud supaya tujuan utama penetapan KTR untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok dapat direalisasikan di Kabupaten Kupang sesuai standar.

Tidak hanya itu, Korinus juga mengakui bahwa niat baik ini sangat mulia karena salah satu misi utama Pemkab Kupang adalah membangun sumber daya manusia yakni membangun manusianya.

"Tugas pemerintah adalah sebagai motivator dan fasilitator karena itu kita akan terus mengupayakan apa yang menjadi rujukan regulasi dasar tugas dan pelaksanaannya. Besar harapan kami, dukungan dari Kemenkes dan pihak terkait lainnya terhadap kesehatan masyarakat Kabupaten Kupang termasuk KTR tetap berkelanjutan, sehingga Kabupaten Kupang menjadi salah satu kabupaten yang unggul dan maju serta masyarakatnya sehat dan sejahtera," tutupnya.

Sementara itu, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI, Eva Susanti menjelaskan, progres tersebut sesuai dengan UU Kesehatan terbaru agar bisa diimplementasikan budaya KTR. Memang tidak dilarang, namun harus ada tempat yang bisa menghindari paparan asap rokok orang lain. Ini merupakan salah satu upaya mencegah penyakit tidak menular yakni asap rokok yang juga dapat menyebabkan kematian.

"Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia ke depannya, sudah menjadi target RPJM kita dengan menurunkan prevelensi anak di usia 18 tahun ke bawah. Kita harus mempersiapkan generasi muda kita agar bisa menerapkan KTR agar ke depannya anak-anak muda Indonesia bisa bersaing dengan orang luar. Terima kasih kepada Pemkab Kupang, semoga seluruh jajaran di Pemkab Kupang bisa menerapkan KTR dan membentuk proses perda di Kabupaten Kupang. Karena ini merupakan tugas mulia untuk menciptakan generasi yang lebih sehat," ujar Eva.

Turut mendampingi, Plt Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto, Analis Produk Hukum Direktorat PHD Kementerian Dalam Negeri, Siti Hadijah, Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Hanifah Rogayah, Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Meuthia Rachmah, Bagian Hukum dan Organisasi Kemenkes Fajar Kurniawan, Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Kupang, Jane Paoe. (ays)

  • Bagikan