Buron Setahun, Papi Akhirnya Dibekuk Pelaku Penganiayaan di Jalan Sumba

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Pelaku penganiayaan Ronaldo Benyamin Hedohari alias Papi usai diamankan dan digelandang Tim Serigala ke Mapolsek Kota Lama, Sabtu (30/3)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Pelarian Ronaldo Benyamin Hedohari alias Papi alias Pipos, 24, untuk menghindari proses hukum setelah berbuat tindak pidana akhirnya terhenti. Ini setelah Papi ditangkap Tim Serigala Polsek Kota Lama (sebelumnya Polsek Kelapa Lima, Red) di Desa Tupan, Kampung Tepas, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS, sekira pukul 16.00 Wita, Sabtu (30/3).

Penangkapan terhadap Papi berdasarkan Sprin yang dikeluarkan oleh Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy O. Noke.

"Pelaku telah kami tahan di sel tahanan Mapolsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Noke.

Dijelaskan Jemy, menindaklanjuti adanya laporan tindak pidana kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/240/XI/2022, Sektor Kelapa Lima, tanggal 7 November 2022 yang dilaporkan oleh korban Fandi Bawa.

Sesuai laporan polisi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan tentang keberadaan pelaku Papi yang pada saat kejadian telah melarikan diri. Tindak pidana berupa penganiayaan tersebut dilakukan Papi pada Senin (7/11/2022) silam sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di kos-losan Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana.

Menurut keterangan korban Fandi bahwa peristiwa penganiayaan dengan pelaku Papi itu terjadi ketika korban bersama temannya sedang berada didalam kamar kos. Kemudian, pelaku datang dan langsung menganiaya korban sehingga korban mengalami luka pada bagian bibir bawah dan atas, luka pada bagian gusi serta bengkak pada pipi kiri.

Atas peristiwa tersebut maka korban pun datang dan membuat laporan polisi di Mapolsek Kelapa Lima (yang saat ini sudah berganti nama menjadi Polsek Kota Lama).

"Pelaku Papi yang juga merupakan residivis itu sudah diamankan di Polsek Kota Lama guna dapat dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan