Kanwil Kemenkumham NTT Sosialisasi PMPJ ke Notaris, Cegah dan Berantas TPPU

  • Bagikan
SIMAK PENJELASAN. Para Notaris sementara menyimak penjelasan terkait penerapan PMPJ di Hotel Neo, Senin (22/4)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Guna mendukung pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Sosialisasi PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa) bagi Notaris. Hal ini penting bagi Notaris terkait penerapan prinsip PMPJ tersebut.

Hadir pada kesempatan kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone yang diwakili Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy. Selain itu, hadir juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Johnson Siagian, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Stefanus Lesu, seluruh Notaris Kota Kupang. Sedangkan Notaris luar Kota Kupang mengikuti kegiatan ini secara daring melalui zoom serta jajaran Kanwil Kemenkumham NTT di Hotel Neo, Senin (22/4).

Kepala BIdang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu menjelaskan bahwa penerapan PMPJ sebagai pemenuhan kewajiban ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pencegahan dan pemberantasan TPPU dan terorisme.

“PMPJ merupakan prinsip yang diterapkan oleh pihak pelapor untuk mengetahui latar belakang dan identitas pengguna jasa, memantau transaksi," jelasnya.

Setelah mengetahui latar belakang, kemudian melaporkan transaksi kepada otoritas yang berwenang menggunakan form Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced due Dilligence (EDD) yang harus diisi oleh pengguna jasa.

“Diharapkan kita bisa mendapatkan informasi dan pemahaman menyeluruh mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris," jelas Stefanus.

Terkait dengan kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini memfasilitasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan di daerah berupaya seoptimal mungkin untuk melakukan yang terbaik.

"Tujuannya agar kegiatan sosialisasi ini dapat mencapai target sasarannya," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan sosialisasi juga dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh dua orang narasumber. Pertama, Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Perdata Ditjen AHU, Dora Hanura, paparannya tentang peran Notaris dalam penerapan PMPJ.

Dan ke dua, anggota Majelis Pengawas Notaris Kota Kupang, Adie Marthin Stefin, membawakan materi kewenangan dan kewajiban Majelis Pengawas terkait penerapan PMPJ bagi Notaris. (r1/gat)

  • Bagikan