SIPP Online, kanal klaim terbaru untuk Perusahaan!

  • Bagikan
IST

Selain Kanal offline, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan solusi bagi peserta untuk pengajuan klaim secara online, pada umumnya masyarakat tahu kanal online lewat aplikasi JMO dan Website Lapakasik, namun selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki kanal lain yang belum banyak masyrakat tahu, yakni SIPP online BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi tersebut memberikan solusi efektif bagi perusahaan dalam mengelola administrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam upaya memberikan hak-hak yang sesuai kepada pegawai, perusahaan perlu memahami cara daftar, login, serta fitur-fitur yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi ini.

SIPP Online merupakan inovasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengelolaan data karyawan untuk mendaftarkan dan mengelola data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan perusahaan. Tindakan ini memberikan perlindungan dan jaminan sosial yang diperlukan oleh para karyawan.

Christian Natanel Sianturi selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT menjelaskan bahwa salah satu fitur utama dalam SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah Kanal Pelaporan Data Perusahaan. Kanal ini merupakan website pelaporan peserta secara online yang dikembangkan untuk membantu perusahaan dalam mengelola data kepesertaan dengan cepat dan akurat.

“Dalam kanal ini, perusahaan dapat melaporkan data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, dan perhitungan iuran secara efisien. Dengan begitu, perusahaan dapat memastikan bahwa informasi yang disampaikan berkualitas, valid, dan terjaga integritasnya”. tambahnya

Adapun langkah-langkah untuk mendaftar dan login di SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai beriku :

  1. Pendaftaran
  2. Buka website resmi SIPP BPJS Ketenagakerjaan melalui link yang tersedia di website BPJS Ketenagakerjaan atau langsung melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  3. Klik tombol Login untuk masuk ke halaman login.
  4. Pada halaman login, klik tombol Daftar SIPP.
  5. Isi data perusahaan dan identitas pengguna seperti NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan), Divisi, Email, Password, dan lainnya.
  6. Setelah mengisi semua data, klik tombol Next untuk melanjutkan.
  7. Setelah semua data terisi, klik tombol Daftar.
  8. Aplikasi akan menampilkan Data User KPJ. Anda harus mengisi Data User KPJ yg berisi field tentang Nomor Peserta(KPJ), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan Nomor Handphone. Kemudian kli tombol Daftar
  9. One Time Password (OTP) akan diterima melalui nomor handphone yang sudah dicantumkan. Masukkan OTP tersebut untuk verifikasi.
  10. Email untuk aktifasi akun pada aplikasi SIPP. Klik link pada email yang didapat, kemiudian anda akan ter direct ke aplikasi SIPP untuk melakukan login sesuai dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
  11. Login
  12. Masukkan alamat email dan password yang sudah didaftarkan pada halaman login.
  13. Klik tombol Sign In untuk masuk ke akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menggunakan SIPP BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat dengan mudah mengelola administrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online, cepat, dan efisien.

“Dengan kemudahan yang sungguh banyak ini, mari kita maksimalkan fitur-fitur dan layanan yang dimiliki oleh BPJS ketenagakerjaan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.” tutup Chris (*)

  • Bagikan