ASN Maju Pilkada Wajib Undur Diri

  • Bagikan
Kosmas Lana

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berkontestasi dalam Pilkada Serentak tahun 2024 diwajibkan untuk mundur dari jabatannya sebagai ASN.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas Lana. Dia menyebut, apabila saat ini ASN baru sekedar mendaftar maka dipersilahkan, namun apabila sudah ada penetapan, maka harus mundur.

"ASN yang mendaftar calon itu ada aturannya, dilarang kalau sudah penetapan. harus mundur. Kalau sekarang berproses lempar-lempar nama tidak ada soal," terang Kosmas, Kamis (2/5).

Hal itu juga disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dia mengingatkan agar ASN yang ingin maju menjadi calon bupati maupun wakil bupati pada Pilkada wajib mengundurkan diri dari status/jabatannya.

Aturan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Saat mendaftar, Jemris menyebut, ASN masih sebatas menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri, namun setelah itu harus menyerahkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari ASN.

"ASN juga harus mengundurkan diri ketika maju pilkada," tandasnya. (cr1/rum)

  • Bagikan