KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sidang putusan perkara tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Rony Oktovianus Djara menyatakan bahwa terdakwa Rony Oktovianus Djara terbukti bersalah.
Jalannya sidang putusan bagi terdakwa Rony Oktovainus Djara ini dipimpin hakim ketua, Florence Katerina didampingi dua orang hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (15/7).
Hakim Ketua, Florence Katerina saat membacakan amar putusan perkara nomor: 69/Pid.B/2024/PN Kpg menyatakan bahwa terdakwa Rony Oktovianus Djara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan.
Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Rony Oktovianus Djara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa untuk tetap ditahan. Selain itu, majelis hakim PN Kelas IA Kupang juga membebankan kepada terdakwa Rony Oktovianus Djara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Reinhold Imanuel Herandric Lay selaku penasihat hukum terdakwa Rony Oktovianus Djara, kepada Timor Express, Kamis (18/7) menyatakan bahwa menanggapi putusan majelis hakim tersebut maka pihaknya selaku tim penasehat hukum Rony Oktovianus Djara menerima putusan majelis hakim tersebut yang sudah menjatuhkan putusan selama 10 bulan.
"Kami tidak melakukan upaya hukum selanjutnya," tegasnya.
Dalam persidangan, terdakwa Rony Djara juga telah mengaku telah bersalah dan telah meminta maaf langsung kepada saksi korban dalam persidangan di PN Kelas IA Kupang.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang saat sidang tanggal 24 Juni lalu.
Sesuai amar tuntutan JPU Kejari Kota Kupang yang dibacakan Nelson Tahik pada intinya meminta kepada majelis hakim PN Kelas IA Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.
Diberitakan sebelumnya, pelarian pelaku penganiayaan Rony Oktovianus Djara, 46, setelah menganiaya Benyamin Lewa alias Min, 68, selama dua tahun. Namun demikian, pelarian Rony Oktovianus Djara akhirnya kandas.
Pasalnya, Rony Oktovianus Djra ditangkap anggota Polsek Kota Raja saat Rony Oktovianus Djara sementara asyik mengonsumsi minuman keras (Miras) di depan RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang pada tanggal 27 Februari lalu.
Akibat perbiatannya itu maka Polsek Kota Raja juga menetapan status Rony Oktovianis Djara sebagai DPO (daftar pencarian orang). Rony Oktovianus Djara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi, Nomor: LP/B/189/XI/2022/ tamggal 21 November 2022.
Sebelumnya, penyidik Polsek Kota Raja telah mengeluarkan surat panggilan sebanyak dua kali, tetapi diabaikan dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan informasi yang didapat ternyata pelaku telah kabur ke luar Provinsi NTT, sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan dan surat DPO.
Untuk diketahui, Rony Oktovianus Djara merupakan warga Kelurahan Nunleu menganiaya Benyamin Lewa alias Min di Jalan Cak Malada, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada 21 November 2022. (r1/gat/dek)