Penyidik Jadwalkan Rekonstruksi Pekan Depan

  • Bagikan
IST DIALOG. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung berdialog dengan massa aksi dari Aliansi Peduli Kemanusiaan di depan Mapolresta Kupang Kota, Jumat (11/10).

Kasus Penganiayaan Sebabkan Jejo Tewas

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Guna membuat terang kasus penganiayaan yang menyebabkan JR alias Jejo, 39, meninggal dunia maka penyidik Satreskrim berencana untuk menggelar rekonstruksi. Sesuai jadwal, rekonstruksi kasus berdarah ini akan digelar pekan depan dengan melibatkan tiga orang tersangka dan para saksi.

Untuk kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka masing-masing berinisial H, O dan tersangka Y. Para tersangka kini relah ditahan di sel tahanan Mapolresta Kupang Kota. Kejadian berdarah ini terjadi pada Minggu (29/9) bertempat di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa untuk kasus ini, penyidik akan memeriksa keterangan tambahan dari para saksi.

"Kami akan berusaha untuk membuat terang kasus ini," kata Kombes Pol. Aldinan, saat menerima aksi damai dari Aliansi Peduli Kemanusiaan di depan Mapolresta Kupang Kota, Jumat (11/10).

Kombes Pol. Aldinan mengaku akan mengadakan reka ulang atau rekonstruksi agar kasus ini bisa menjadi terang. Sebelumnya juga, katanya, telah dilakukan pra rekonstruksi.

"Percayakan kepada kami (Polresta Kupang Kota, Red) untuk penanganan kasis ini. Dan, kasus ini akan kami bawa sampai ke pengadilan,” tegas Kombes Pol. Aldinan Manurung.

Dikatakan, penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti (keterangan saksi dan Visum et Repertum) serta barang bukti. Setelah alat bukti dirasa cukup kemudian ditetapkan seseorang menjadi tersangka.
Kehadiran Aliansi Peduli Kemanusiaan terdiri dari Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF), Garuda Kupang dan Garda Triple X Flobamora untuk korban JR alias Jejo,39, yang meninggal dunia dalam tindak pidana penganiayaan atau penikaman juga akan diatensi.

Jadi, kehadiran aliansi ini untuk meminta Polresta Kupang Kota untuk mengusut tuntas dan berani menyelesaikan kasus pembunuhan korban tanpa takut adanya intervensi dari pihak manapun. Peserta aksi dari Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang akan terus mengawal kasus ini hingga proses penyelidikan dan penyidikan selesai.

Selain itu, mereka juga meminta penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota untuk memperhatikan kembali poin-poin masukkan dari keluarga korban dan aliansi, untuk kembali mendalami keterangan para tersangka sebelum menetapkan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan menerapkan Pasal 340 KUHP, karena dinilai ada unsur kesengajaan dan pembiaran yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga berakibat korban meregang nyawa.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Kupang Kota juga menerima surat pernyataan sikap dari Aliansi dan peserta aksi bersama keluarga korban untuk melakukan aksi bakar lilin di depan Kantor Polresta Kupang Kota.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota telah menetapkan tiga (bukan dua, Red) orang tersangka dalam kasus penganiayaan berat (Anirat) yang menyebabkan korban berinisial JR, 39, alias Jejo meninggal dunia.

"Jadi, tersangkanya ada tiga orang dan mereka punya peran masing-masing saat menganiaya korban. Tersangka H sebagai pelaku penikaman, tersangka O yang menahan tangan korban dan tersangka Y yang memukul korban dari arah depan," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung.

Terkait saksi-saksi, kata Kombes Pol. Aldinan mengatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara itensid terhadap enam orang saksi. Para tersangka, kata Kapolresta Kupang Kota, dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1) dan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun.(r1/gat/dek)

  • Bagikan