Kasus Harun Masiku dan Perintangan Penyidikan
JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK di gedung Merah Putih, Senin (13/1). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku yang hingga kemarin masih buron.
Setelah 3,5 jam diperiksa, Hasto keluar dari gedung KPK tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Pemeriksaan berlangsung sekira pukul 10.00 WIB. Hasto diantar 50 orang kuasa hukum yang datang dengan menumpang bus.
”Kedatangan saya untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum,” kata Hasto sebelum diperiksa.
Dia juga menjelaskan, dirinya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/1) lalu.
Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari haknya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto mengaku sudah siap secara formil maupun materiil. Kejadian yang menimpanya, menurut Hasto, bagian dari risiko perjuangan. ”Sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” katanya.
Kuasa hukum Hasto, A Patra M Zen mengatakan, selain mendampingi kliennya, pihaknya memberikan dua surat kepada pimpinan KPK. Surat pertama adalah permohonan penundaan pemeriksaan. Dasar permohonan itu adalah penasihat hukum telah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan Hasto sebagai tersangka.
”Kami meminta pemeriksaan ditunda sampai adanya putusan praperadilan,” katanya.
Hasto keluar dari ruang pemeriksaan pukul 13.32 WIB. Dia disambut teriakan merdeka dari para pendukungnya. Namun, tak seperti sebelumnya, Hasto tidak memberikan statemen apa pun kepada awak media. Dia mewakilkan kepada kuasa hukum Maqdir Ismail. ”Kami mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan media yang mendokumentasikan perkara ini,” paparnya.
Maqdir juga enggan berkomentar banyak. Dia menyebut, terkait perkara yang sedang berlangsung, diserahkan kepada penyidik. Yang jelas, kliennya diperiksa dalam dua perkara. Yakni, kasus suap dan perintangan penyidikan. ”Ini kesepakatan kami dengan penyidik,” katanya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Hasto dimintai keterangan seputar dokumen dan bukti elektronik yang telah disita KPK. Ada juga permintaan konfirmasi dari saksi-saksi lain yang sebelumnya diperiksa.
Disinggung soal permohonan penundaan pemeriksaan, Tessa mengatakan, KPK menolaknya. Sebab, proses hukum di praperadilan dan penyidikan adalah dua hal berbeda. ”Ranah praperadilan dan penyidikan itu sendiri-sendiri,” ujarnya.
Mengapa Hasto tidak ditahan? Tessa mengatakan, hal itu belum dilakukan penyidik karena beberapa pertimbangan. Antara lain, masih ada saksi yang belum diperiksa. Misalnya, staf Hasto bernama Saeful Bahri dan anggota DPR Maria Lestari. Mereka belum hadir dalam pemeriksaan. (elo/c19/oni/jpg/ays/dek)