23 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

  • Bagikan
Budi Prasetyo

Paling Banyak Menjabat Wakil Menteri dan Staf Khusus

Besok Batas Akhir, ICW Desak KPK Umumkan secara Terbuka

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – KPK mendorong para pejabat di Kabinet Merah Putih segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebab, masih ada 23 pejabat yang belum setor perincian harta kekayaan.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar nama-nama para pejabat itu diumumkan ke publik.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total ada 124 pejabat di Kabinet Merah Putih yang wajib mengisi LHKPN. Dari jumlah tersebut, sudah ada 101 pejabat yang menyerahkan laporan. ”Sementara ini, masih ada 23 pejabat yang belum memberikan LHKPN,” terangnya kepada Jawa Pos (grup Timex), Minggu (19/1).

Dari sisi persentase, pejabat yang paling banyak belum menyetor LHKPN adalah wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat. Dari total 57 orang, masih ada 11 orang yang belum menyerahkan LHKPN. ”Untuk staf khusus setingkat, ada enam orang yang belum setor,” jelasnya.

Sesuai dengan aturan, jatuh tempo pengiriman LHKPN adalah tiga bulan sejak pejabat tersebut dilantik. Kabinet Merah Putih dilantik pada 21 Oktober 2024. Artinya, batas waktu pengumpulan audit mandiri harta kekayaan itu, Selasa (21/1) besok.

”Kami mengimbau agar para pejabat segera mengirim LHKPN-nya,” terangnya.

Budi menyebutkan, KPK membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi mereka yang membutuhkan bantuan dalam pengisian. Menurut Budi, selama sepekan kemarin, ada beberapa pejabat yang sudah berkonsultasi dengan KPK.

Disinggung soal sanksi, Budi menyebut memang tak ada di aturan. Namun, penyerahan LHKPN bagi pejabat itu penting sebagai bentuk komitmen dalam upaya pencegahan korupsi. KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.

Pada bagian lain, pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menyatakan, tak adanya sanksi terhadap mereka yang belum menyerahkan LHKPN menjadi pemicu ketidakpatuhan itu. Karena itu, sebaiknya ke depan ada aturan tegas dan sanksi bagi pejabat yang tak menyetorkan LHKPN.

Jika tak disikapi, ketidakpatuhan pejabat itu akan menjadi sinyal buruk bagi publik bahwa pemerintahan baru tak serius dalam upaya pencegahan korupsi. ”Ini sangat disayangkan mengingat pak Prabowo berkali-kali menyebut ingin memberantas korupsi di awal masa jabatannya,” katanya.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto mendesak KPK agar berani mengumumkan nama-nama pejabat yang belum setor LHKPN setelah batas tempo 21 Januari. ”Tentu akan sangat memalukan. Sebaiknya nama-nama mereka diumumkan saja ke publik,” katanya.

Dengan begitu, publik bisa ikut membantu menelusuri harta kekayaan para pejabat tersebut.

Agus meminta agar KPK tetap menelusuri harta pejabat yang tak setor LHKPN. Sebab, ada potensi kecurigaan yang perlu disematkan bagi pejabat yang tak patuh melaporkan perincian harta kekayaannya.

Agus juga mendorong ada revisi UU Penyelenggara Negara yang diundangkan tahun 1999. Selain sudah layak untuk direvisi karena terlalu lama, perlu ada penambahan tegas atas perundangan itu. Salah satunya mengatur sanksi pemecatan bagi mereka yang tak taat menyetor LHKPN. (elo/c19/oni/jpg/ays/dek)

Pejabat Tak Taat LHKPN

Menteri/Kepala Lembaga Setingkat: 52 orang

Sudah lapor : 46 orang

Belum lapor : 6 orang

Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat: 57 orang

Sudah lapor : 46 orang

Belum lapor : 11 orang

Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus: 15 orang

Sudah lapor : 9 orang

Belum lapor: 6 orang

SUMBER: KPK, data hingga Jumat (17/1)

  • Bagikan