KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Masyarakat Kelurahan Naikoten I mengeluhkan kualitas drainase yang saat ini rusak sehingga ketima turun hunan maka terjadi genangan dan air meluap ke badan jalan. Hal ini disampaikan Tomy Makandolu, warga Kelurahan Naikoten I saat reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Randy Daud di kelurahan tersebut, Senin (10/2).
Keluhan ini tidak hanya terkait saluran drainase tapi juga infrastruktur jalan yang juga rusak. Warga yang mayoritas pedagang di pasar tersebut mengeluhkan tentang jalan infrastruktur jalan di darah tersebut. Di kawasab pasar, pedagang dan pembeli kesulitan karena akses jalan yang tidak kunjung diperbaiki.
Selain itu, pedagang juga mengeluhkan tentang besaran retribusi pasar. Para pedagang mengaku bahwa kadang mereka ditagih Rp 5. 000, Rp 7. 000 dan bahkan juga ditagih Rp 10. 000.
Hal ini membuat pedagang pasar resah dan bingung, karena jumlah retribusi yang ditagih tidak sesuai dengan yang disepakati. Dan, jumlah retribusi yang ditagih oleh petugas penarik retribusi dari Perusahaan Umum Daerah Pasar yang berbeda-beda.
Terkait berbagai keluhan ini, Randy Daud selaku politisi Partai Golkar ini mengaku akan berkomunikasi dengan Direksi Perumda Pasar untuk menanyakan tentang hal ini.
"Kalau memang retribusi diatur dalam Peraturan Daerah tentang penarikan retribusi maja kenapa tagihan setiap harinya berbeda-beda. Hal ini perlu diluruskan, sehingga tidak terjadi kekeliruan dan ketidaknyamanan di antara para pedagang," ungkapnya.
Randy menilai, bahwa dikhawatirkan adanya kecurangan yang terjadi di lapangan, di mana pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ada oknum-oknum yang memanfaatkan ini untuk mengambil keuntungan pribadi.
"Karena masa bakti direksi perusahaan umum daerah pasar sudah akan berakhir dalam beberapa waktu ke depan, sehingga nantinya akan dipastikan terlebih dahulu, apakah nanti dikomunikasikan dengab direksi yang lama atau seperti apa. Tetap penting juga karena direksi yang sekarang yang harus bertanggung jawab," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Perusahaan Umum Daerah Pasar, Maxi Nomleni mengatakan, terkait hal ini, akan segera ditindaklanjuti oleh direksi. Dia mengaku bahwa jika terjadi penarikan retribusi pasar di luar dari aturan, maka tentunya oknum terkait akan diproses sesuai dengan aturan.
Menurutnya, jika memang ada bukti seperti kwitansi, maka bisa dibawa ke kantor perusahaan umum daerah pasar, untuk segera di proses oknum yang terkait.
Dia menjelaskan bahwa, untuk retribusi sendiri, bagi pedagang yang menempati tempat jualan permanen, maka ditarik retribusi sebesar Rp 7. 000. Sedangkan bagi pedagang tidak tetap atau tidak menempati gedung yang disediakan maka ditarik retribusi Rp 5. 000. (thi/gat/dek)