KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Rumah Makan (RM) Kahang Jaya yang beralamat di Jalan Piet Tallo resmi ditutup pengopetasiannya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang. Penutupan ini dilakukan pada Rabu (12/2) dan ditandai dengan pemasangan stiker. Stiker tersebut bertuliskan, objek pajak ini sementara ditutup karena tidak melunasi kewajiban PBJT atas makan dan minum, sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Penutupan pengoperasian RM Kahang Jaya ini dipimpin langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmi Messakh dan jajarannya yakni para kepala bidang di Bapenda Kota Kupang.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Bapenda Kota Kupang, Indah Dethan menjelaskan bahwa RM Kahang Jaya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTT, pada tahun 2022, terkait dengan omzetnya dan kurang bayar.
"Kurang bayar artinya, ada temuan selisih antara omzet yang dilaporkan dengan apa yang ditemukan di lapangan sehingga mengakibatkan adanya tunggakan. Dan, sesuai temuan dari BPK nominal tunggakannya sebesar Rp 80 juta lebih. Selain itu, Kahang Jaya juga tidak melaporkan omzetnya setiap bulan kepada Bapenda Kota Kupang. Padahal petugas sudah sering mendatanginya setiap waktu," ungkapnya saat diwawancarai, Rabu (12/2).
Indah mengungkapkan bahwa terhadap hal ini, Bidang PAD meneruskan informasi ini kepada Bagian Pengawasan, untuk ditindaklanjuti.
"Kahang Jaya juga sudah diberikan surat teguran atau peringatan pertama sampai ketiga. Namun hal itu tidak diindahkan. Sehingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan tindakan tegas dengan penutupan tempat usaha yang dilakukan hari ini (kemarin, Red)," ungkapnya.
Menurut Indah, Kahang Jaya sendiri terkahir membayar kewajibannya ke Bapenda pada November tahun 2021. Kemudian, sampai saat ini Kahang Jaya tidak pernah melaporkan omzet dan ada temuan dari BPK RI terkait adanya kurang bayar sebesar Rp 26 juta lebih, dark SKPD yang merupakan temuan hasil omzetnya sebesar Rp 53 juta lebih.
Apabila RM Kahang Jaya ingin membuka kembali usahanya, maka harus melunasi tunggakannya, selama tahun berjalan yang tidak dibayar dan juga semua temuan BPK, dan harus melaporkan omzetnya.
Sementara bagi wajib pajak (WP) lain, kata dia, diharapkan agar dapat menaati aturan yang berlaku, agar tidak terjadi hal-hal seperti ini. Jangan sampai lalai dan tidak taat. Terkait ketaatan dan kepatuhan dari wajib pajak, Bapenda sendiri selalu membuat sistem yang digunakan untuk memantau ketaatan dan kepatuhan dari wajib pajak, sehingga tidak ada piutang dan kelalaian wajib pajak lagi.
"Kami selalu ingatkan kepada wajib pajak bahwa mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan omzet mereka setiap bulan, dan membayar tepat waktu. Sekarang kami lebih intens lagi untuk turun ke wajib pajak. Tahun ini diharapkan agar tidak ada hutan-hutang," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kota Kupang, Darius Umbu Djama mengatakan, RM Kahang Jaya tidak membayar pajak sejak November 2021 silam dan karena itu, sudah dilakukan berbagai upaya, dengan memberikan peringatan, sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024.
"Sudah tiga kali kami memberikan peringatan dan wajib pajak itu tidak mengindahkannya. Sehingga diambil langkah tegas. Wajib pajak ini juga tidak melaporkan omzetnya, sehingga Bapenda kehilangan alat ukur untuk menetapkan omzetnya. Sehingga kami memberikan peringatan tiga kali dan akhirnya ditindak tegas untuk ditutup," jelasnya.
Penindakan ini, kata dia, menjadi contoh untuk wajib pajak lainnya, untuk taat dan tertib dalam mengikuti semua aturan yang berlaku.
Sementara itu, pemilik RM Kahang Jaya, Doni Uncahyadi menyatakan, dirinya sangat berterima kasih kepada Bapenda Kota Kupang terkait penutupan usaha ini. Menurut dia, tentunya ini menjadi hal yang membuat susah pengusaha. Namun sebagai wajib pajak, selalu ada kewajiban yang harus dipenuhi.
"Terima kasih juga kepada semua tim Bapenda Kota Kupang yang selama ini sudah banyak membantu saya untuk proses semua ini. Di waktu yang kemarin, atau tahun-tahun terjadi kekurangan bayar, karena kelalaian dan pastinya akan segera saya lunasi," ungkapnya.
Dia mengaku, sangat mendapatkan pencerahan dari petugas dari Bapenda Kota Kupang, tentang berbagai aturan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Tentang stiker penutupan ini, akan segera diproses untuk dilunasi.
"Prinsipnya, saya akan berusaha agar usaha ini tetap eksis dan dapat membantu menggaji karyawan-karyawan saya yang ada. Dalam waktu dekat akan saya lunasi, agar usaha ini bisa kembali beroperasi," tandasnya. (thi/gat/dek)