Lantik Camat Borong, Wabup Matim Beber 2 Sumber Kewenangan Camat

  • Bagikan

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Timur (Matim), Stefanus Jaghur, melantik mantan Sekertaris Dinas Peternakan, Sistus Mbalur menjadi Camat Borong, Rabu (12/1). Sistus Mbalur menggantikan Maria Gagu yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Matim.

Acara pelantikan itu berlangsung di aula Kantor Kecamatan Borong, Kampung Baru, Kelurahan Rana Loba. Disaksikan oleh saksi rohaniwan katolik, Pater Emanuel Muda Kelen, SVD, dan saksi ASN, Herman Jebarus. Hadir dalam kesempatan pimpinan DPRD, pimpinan OPD, Wakil Ketua PKK Kabupaten Matim Ny. Alexandrina Jaghur, dan undangan lainnya.

Camat Sistus Mbalur dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Matim Nomor: BKPSDMD.821.2/28/I/2022, tanggal 7 Januari 2022. Usai melantik camat, di tempat yang sama juga dilakukan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Borong, Ny. Margaretha Mbalur oleh Wakil Ketua PKK Kabupaten Matin, Ny. Alexandrina.

“Pengangkatan menjadi camat itu merupakan representasi dari setiap bentuk amanah, kepercayaan, dan serentak mengandung unsur tanggung jawab yang amat besar,” ujar Wabup Stef Jaghur dalam sambutan saat pelantikan itu.

Menurutnya, pendistribusian jabatan itu sekaligus sebagai sarana penguatan, pengembangan, dan pemberdayaan potensi diri dalam upaya peningkatan kompetensi aparatur ke arah tercapainya sumber daya handal dan profesional. Fungsi camat, demikian Wabup Stef, telah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014.

Dimana, lanjut Wabup Stef Jaghur, pada pasal 225 ayat 1 UU itu menjelaskan bahwa camat memiliki peran penting, yakni sebagai kepala wilayah. Disini menyebut wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan. Karena melaksanakan tugas umum Pemerintahan di wilayah kecamatan.

Selain itu kata Wabup Jaghur, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi Pemerintahan lainnya di kecamatan. Karena penyelenggaraan tugas insntasi pemerintahan di kecamatan, harus berada dalam koordinasi camat. Disitu camat sebagai perangkat daerah juga, mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), posisi camat adalah mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut secara gamblang adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah.

“Peran Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari dua sumber. Meliputi, kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan, dan kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan Wabup, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah,” urai Wabup Stef Jaghur (*)

Penulis: Fansi Runggat

  • Bagikan