PLN Kembali Nyalakan Listrik Kantor DPRD Kota Kupang Setelah Putus 13 Jam

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Listrik kantor DPRD Kota Kupang kembali dinyalakan oleh PLN setelah lebih kurang 13 jam diputuskan. PLN memutus aliran listrik ke kantor DPRD Kota pada Jumat (28/1) sekira pukul 18.00 Wita. Namun setelah 13 jam dalam kegelapan, pada pukul 21.00 Wita hari itu juga, PLN kembali menyambung aliran listrik.

Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Hariyani mengatakan, proses pembayarannya telah dilakukan pada Jumat (28/1) sore, pasca diputuskan listrik di Kantor DPRD Kota Kupang. “Tagihan listrik kantor DPRD sebesar Rp 35 juta, sudah dibayarkan pada sore kemarin, sehingga kondisi aliran listrik di kantor DPRD sudah kembali normal pada pukul 21.00 Wita,” kata Rita.

Hal ini dibenarkan oleh staf yang bertugas di kantor DPRD Kota Kupang. Sebelumnya, PLN tak mau tolerir dengan para penunggak rekening listrik. Begitu tidak membayar, listrik otomatis terputus. Hal itu terjadi di DPRD Kota Kupang.

Akibat tak membayar tunggakan rekening listrik senilai lebih kurang Rp 35 juta, PLN mengambil langkah memutus aliran ke kantor wakil rakyat Kota Kupang.

Alhasil, sejak Jumat (28/1) malam, gedung itu tampak gelap gulita. PLN telah memutus aliran listrik di kantor itu sejak pagi sekira pukul 08.30 Wita. Setelah ditelusuri, Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Kupang belum menuntaskan tunggakan rekening senilai Rp 35 juta.

BACA JUGA: Terlambat Bayar Tagihan, PLN Putus Listrik Kantor DPRD Kota Kupang

Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Hariyani membenarkan adanya pemutusan aliran listrik oleh PLN itu. Menurutnya, pemutusan listrik di Kantor DPRD Kota terjadi sejak Jumat (28/1) pagi. “Baru tadi (Jumat) pagi (Dilakukan pemutusan, Red),” jelasnya saat dikonfirmasi TIMEX, Jumat (28/1).

Rita mengaku pihaknya belum menyelesaikan pembayaran listrik bulan Januari 2022, dimana batas waktu pembayaran hingga 20 Januari. “Jadi karena memang dari kita punya kantor (DPRD Kota Kupang) belum bayar (Listrik),” tambahnya.

Rita menyebutkan, total kewajiban atau keterlambatan pembayaran listrik yang harus dibayarkan lebih kurang Rp 35 juta.

Rita beralasan, belum dibayarnya tagihan listrik bulan Januari 2022 karena memang belum ada pencairan dana operasionl dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang ke Sekretariat DPRD Kota Kupang. “Uang belum cair, belum pencairan dari badan keuangan, karena masih proses DPA,” tambah Rita.

Akibat pemutusan listrik itu, kata Rita, cukup menggangu aktifitas di Sekretariat DPRD Kota Kupang. Bahkan boleh dikatakan lumpuh. (r2)

  • Bagikan