Kontraktor Tak Mampu Tuntaskan Proyek Puskesmas Mamsena, PPK Lakukan PHK

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Puskesmas Mamsena pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU mengambil sikap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PT Aliran Berkat Mandiri. Langkah ini diambil PPK lantaran PT Aliran Berkat Mandiri dinilai tak sanggup menyelesaikan masa adendum selama 50 hari tepatnya 31 Januari 2022 terkait pembangunan gedung Puskesmas Mamsena.

Frans Sanbein selaku PPK saat dikonfirmasi TIMEX, Rabu (2/2) sore, menjelaskan pihaknya melakukan PHK karena tidak ingin menanggung dampak hukum pengerjaan proyek tersebut.
Masa adendum sudah diberikan tetapi tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin pihak rekanan.
“Waktu adendum sudah selesai dan tidak ada regulasi untuk perpanjang lagi sehingga kita tidak mau terima risiko,” tandas Frans.

Menurut Frans, pihaknya sedang melakukan analisa penghitungan capaian progres fisik sebagai hak rekanan. Pembayaran baru bisa dilakukan setelah ada pengajuan di perubahan sidang nanti. “Capaian progresnya bisa 60 persen bisa juga tidak sampai. Itemnya banyak sehingga kita harus hati-hati biar tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.

Masih menurut Frans, kendala pembangunan puskesmas yang mangkrak akibat kelalaian dari pelaksana. Pola managemen yang dilakukan tidak tepat sehingga pengerjaanya macet. Padahal rekanan yang bersangkutan sudah diingatkan berulang kali untuk memperbaiki pola managemen pelaksana di lapangan.

Selain itu, lanjut Frans, kontraktor pelaksana pembangunan Puskesmas Mamsena juga orang yang sama pada pembangunan Puskesmas Inbate. Sehingga dirinya tidak berani memaksa untuk memberikan toleransi waktu di luar regulasi.

“Jadi kontraktor proyek Puskesmas Mamsena orang yang sama yang kerja Puskesmas Inbate yang sekarang bermasalah hukum,” tandasnya.

Terpisah, Bupati TTU, Juandi David menegaskan bahwa kontrak kerja bersama kontraktor sudah berakhir. Bahkan sudah diberikan tambahan waktu adendum tetapi juga tidak rampung.

Bupati Juandi menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dengan rekanan sehingga sikap yang diambil adalah PHK.

Dikatakan, sesuai laporan bawahannya pencairan rekanan baru 20 persen. Untuk sisa pembayaran sesuai hasil progres akan dibayar setelah sidang perubahan tahun ini. “Baru cair 20 persen dan sisanya kita akan bayar. Semua hak rekanan kita bayar tetapi bukan sekarang. Nanti masuk luncuran perubahan nanti. Kita juga akan anggarkan untuk sisa item pekerjaan untuk dikerjakan tuntas,” tegasnya.

Untuk diketahui, pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Mamsena, di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, hingga kini belum juga rampung. PT Aliran Berkat Mandiri selaku pihak ketiga dinilai gagal karena tidak sanggup menyelesaikan pembangunan gedung tersebut sesuai masa adendum 50 hari kerja.

Proyek ini dikerjakan rekanan kontraktor Benyamin Lazakar yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus pembangunan Puskemas Inbate, Kecamatan Nilulat.

Pantauan wartawan Senin (31/1/2022), di lokasi proyek Puskesmas Mamasena tidak tampak adanya aktifitas pengerjaan. Sejumlah armada truk milik rekanan siaga di lokasi, sejumlah buruh bangunan sibuk merapikan sisa bahan material untuk diangkut kembali oleh kontraktor.

Kondisi gedung sebagian besar hampir rampung. Pada bagian dalam ruang sudah selesai plafon, bangunan tembok pun sudah selesai plaster dan plamir. Begitupula instalasi listrik sudah terpasang.

Sementara untuk pemasangan ACP keseluruhannya belum terpasang. Pada bagian luar tembok gedung, baru dipasang rangkanya.

Salah seorang rekanan pelaksana saat ditemui di lokasi menuturkan progres pengerjaan fisik gedung sudah mencapai 70 persen lebih. Kini pihaknya terpaksa menghentikan pengerjaan karena masa adendum sudah berakhir per 31 Januari.

Ia mengaku meski progres pekerjaan sudah lebih dari 70 persen, namun dana yang dicairkan baru sebatas uang muka 20 persen dari total anggaran Rp 3.861.000.000. (Mg31)

  • Bagikan

Exit mobile version