Pencuri Kotak Amal Masjid Al-Muhajirin Atambua Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Natalino Parera, pelaku yang diduga mencuri tiga kotak amal di Masjid Al-Muhajirin, Tini, Kelurahan Bei Rafu, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, telah resmi menyandang status tersangka.

Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu menetapkan Natalino sebagai tersangka setelah pelaku pencurian itu diamankan Tim Buser Polres Belu di sebuah kos-kosan di bilangan Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, kepada TIMEX, Jumat (18/2) mengatakan, Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang turut mengetahui tentang pencurian tiga kotak amal di Masjid Al-Muhajirin itu. Penyidik Satreskrim Polres Belu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dan didapatkan sejumlah bukti yang memperkuat aparat menaikan statusnya dari tangkapan menjadi tersangka.

“Kita sudah periksa saksi dan pelaku. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dengan mencuri tiga kotak amal di Masjid Al-Muhajirin,” ungkap Sujud.

Sujud menambahkan, saat ini tersangka diamankan di Tahanan Mapolres Belu untuk 21 hari ke depan sambil menunggu penyidik Satreskrim Polres Belu melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut.

BACA JUGA: Tim Buser Polres Belu Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Muhajirin Atambua

Tim penyidik Satreskrim Polres Belu, kata Sujud, optimis dalam waktu dekat sudah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut guna diteliti dan ditindaklanjuti secara hukum.

“Pelaku sudah diamankan dan sekarang sementara diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Belu secara intensif. Pelaku dijerat pasal 362 ayat 1 subsidier 363 Ayat 3 e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Jelasnya.

Dalam berita sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Belu berhasil meringkus pelaku pencurian tiga kotak amal di Masjid Al-Muhajirin, Tini, Kelurahan Bei Rafu, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Pelaku ini diringkus di sebuah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, pada Rabu dini hari (16/2).

Pelaku pencurian yang diketahui bernama Natalino Parera Waragau tersebut merupakan seorang residivis. Pelaku selama ini diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian namun berhasil lolos dari jeratan polisi. (mg26)

  • Bagikan