ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu akhirnya merampungkan berkas perkara kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kuburan Cina, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.
Kasus dengan tersangka Paulus Seran yang adalah ayah angkat dari korban sendiri itu kini menunggu jadwal untuk penetapan sidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Atambua.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Senin (30/5), mengatakan bahwa tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu. "Penyidik sudah tahap dua kepada JPU. Kita menunggu saja jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Atambua," ungkapnya.
Sujud menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, para saksi, dan juga terlapor, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka terbukti berulangkali melakukan hubungan seksual selayak suami istri sejak korban masih duduk di bangku Kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Atas perbuatan tersangka, kata Sujud, pelaku dijerat dengan pasal 285 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara. Pasalnya, korban saat ini masih berusia 14 tahun.
"Pelaku terancam 15 tahun bui. Apalagi korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan, namun malah dijadikan sebagai sasaran pelampiasan hawa nafsu," jelasnya.
Sebelumnya diberitajan, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Selasa (10/5), mengatakan bahwa tim penyidik Satreskrim Polres Belu telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi, dan juga terlapor.
Dari keterangan para pihak itu, terbukti terlapor melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban berulang kali sejak dua tahun lalu. Perbuatan ini juga diakui oleh terlapor.
Sujud menambahkan, dari alat bukti yang diperoleh tersebut, tim penyidik saat itu langsung menetapkan status tersangka terhadap terlapor dan diamankan di Rutan Mapolres Belu. (mg26)
Editor: Marthen Bana