MenPAN-RB Terbitkan SE, Ratusan Honorer di Ende Siap Menganggur

  • Bagikan
Sekda Ende, Agustinus Gaja Ngasu. (FOTO: LEXI SEKO/TIMEX)

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B./185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honor yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Dengan SE, dipastikan ratusan tenaga honor di Kabupaten Ende akan diberhentikan alias menganggur.

Surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo tersebut tertanggal 31 Mei 2022 ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) seluruh Indonesia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ende, Agustinus Gaja Ngasu mengatakan, surat dari Kementrian PAN-RB tersebut berimbas juga di Kabupaten Ende. 

Agustinus menjelaskan, SE tersebut ditujukan kepada PPK di seluruh daerah, tak terkecuali Pemkab Ende. Dengan demikian, lanjut Agustinus, ke depan tidak ada lagi tenaga kontrak perorangan seperti yang ada sekarang ini. "Yang ada adalah Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK," kata pejabat yang akrab disapa Gusti Ngasu itu saat dimintai tanggapannya, Senin (13/6).

Untuk itu, Gusti Ngadu berharap agar para honorer bisa mengikuti ujian tes, baik untuk jalur ASN maupun jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Saya harap tenaga honor yakni adik-adik kita bisa ikut tes, baik tes ASN maupun PPPK, karena formasinya sudah ada," jelasnya. 

Menyinggung soal ratusan tenaga honor yang saat ini mengabdi di Pemkab Ende yang sebentar lagi terimbas SE KemenPAN-RB tersebut, menurut Gusti Ngasu, ada beberapa jalan keluar yang bisa digunakan dalam menyikapi hal tersebut. 

Gusti menyebutkan, tenaga honor harus mengikuti testing sebagai tenaga PPPK di kantor pemerintahan, dan jika dalam perjalanan tidak lulus maka bisa masuk sebagai tenaga outsourching dimana akan menjadi pegawai dari perusahaan yang merekrut dirinya.

"Ikut melamar menjadi tenaga outsourching dari pihak ketiga atau dari perusahaan yang merekrut mereka. Dan mereka adalah karyawan atau pegawai dari perusahaan tersebut, dan yang nantinya ditempatkan di instansi pemerintah, namun yang pasti mereka bukan ASN atau PPPK," jelas Gusti Ngasu. 

Dikatakan, tenaga honor yang telah menjadi outsourching bisa dipekerjakan sebagai  petugas kebersihan atau cleaning service, petugas keamanan atau penjaga malam atau petugas taman. Dia menerangkan, seperti halnya Satuan Polisi Pamong Praja bisa direkrut oleh perusahaan sebagai tenaga keamanan.

Perusahaan atau pihak ketiga yang mempekerjakan mereka, harus ada legalitas dan harus mengikuti tender. Karena Pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk itu.

Gusti Ngasu memastikan, para honorer akan diberhentikan pada 2023, karena itu tidak ada lagi perpanjangan kontrak honor di tahun 2023, dimana batas akhir pada 31 Desember 2022.

"Ada banyak keuntungan menjadi tenaga outsourching, dimana upahnya sesuai UMP, ada asuransi pagi para karyawan, perusahaan tidak bertindak semaunya karena UU tenaga kerja melindungi hak karyawan," tandasnya. 

Untuk diketahui, di Kabupaten Ende, tenaga honor terbanyak ada di unit Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), yakni lebih kurang 200 orang. (Kr7)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan