Ketua KPU Belu Ajak Parpol dan Pemilih Sukseskan Pemilu 2024

  • Bagikan
PELUNCURAN TAHAPAN PEMILU. Komisioner KPU Kabupaten Belu bersama Bupati, Agustinus Taolin, jajaran Forkopimda, unsur parpol, dan para tokoh atau pemangku kepentingan mengikuti acara peluncuran tahapan Pemilu 2024 oleh KPU yang berlangsung secara online, Selasa (14/6). (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Belu mengajak partai politik (Parpol) dan pemilih untuk terlibat aktif dalam menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan peluncuran dimulainya tahapan Pemilu secara nasional yang dilakukan KPU RI dan diikuti secara daring oleh KPU di seluruh Indonesia, khususnya Kabupaten Belu, dari kantor KPU Belu, Selasa (14/6) malam.

Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui tayangan YouTube KPU RI tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Belu, Agustinus Taolin didampingi Forkopimda, Komisioner Bawaslu Belu, pimpinan parpol, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

Ketua KPU Kabupaten Belu, Mickael Nahak kepada TIMEX, Selasa (14/6) mengatakan, dengan telah dimulainya tahapan Pemilu, maka KPU tidak lagi tidur tetapi mulai melakaanakan tugas sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2022. Karena itu, diharapkan partai politik sebagai peserta Pemilu dapat berperan aktif mengikuti tahapan yang ada.

"Malam ini (Selasa, 14/6, Red) kami mengundang stakeholder untuk peluncuran menandai dimulainya tahapan Pemilu 2024. Pada 14 Juni 2022 adalah tepat 20 bulan menjelang hari pemungutan suara yang diadakan 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkapnya

Michael menambahkan, sesuai amanat pasal 167 angka (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. "Setelah peluncuran, diharapkan peserta Pemilu dan pemilih mengetahui bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai," harapnya.

Terkait pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU RI telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022. Dalam pasal 3 disebutkan, tahapan penyelenggaraan Pemilu ada 11.

Berikut ini 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu tersebut:

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
  4. Penetapan peserta pemilu
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  6. Pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
    kabupaten/kota.
  7. Masa kampanye Pemilu
  8. Masa tenang
  9. Pemungutan dan penghitungan suara
  10. Penetapan hasil Pemilu
  11. Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
    DPRD kabupaten/kota

"Tahapan kampanye hanya diberi waktu 75 hari saja sehingga diharapkan peran aktif dari partai politik peserta pemilu dan pemilih dalam menyukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang," pintanya. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan