Kades Numponi Malaka Dihukum 2 Tahun Penjara, Ganti Rugi Uang Negara Rp 246,6 Juta

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael Tambunan. (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Desa Nunponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Alfons Yan Milo dijatuhi hukuman kurungan badan atau penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Alfons harus menjalani sebagian hidupnya di penjara lantaran terbukti melakukan penyelewengan dana desa selama satu periode kepemimpinannya di wilayah setempat. Sanksi pidana tersebut diberikan kepada terdakwa Alfons Yan Milo, sebab akibat dari perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 420.983.636. Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malaka.

Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael Tambunan kepada TIMEX, Selasa (28/6) mengatakan, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Numponi telah resmi mendapatkan kepastian hukum melalui putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Dikatakan, dari hasil penyidikan dan keterangan para saksi, terdakwa Alfons Yan Milo sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2017-2020 untuk pekerjaan pembangunan saluran drainase, rehabilitasi rumah, pembangunan bak penampung air, embung, perkerasan jalan sirtu, pembangunan jalan lingkungan, dan pembangunan posyandu.

Dari sejumlah kegiatan fisik tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 420.983.636,61. Dari total kerugian keuangan negara itu, kata Michael, terdakwa telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 174.321.000. Sedangkan sisanya Rp 246.662.636,61 belum dikembalikan.

"Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Michael.

Terkait ganti rugi, lanjut Michael, dalam putusan hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 246.662.636,61 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Namun, tambah Michael, apabila terdakwa tidak membayar uang tersebut, maka harta benda yang dimiliki dan didapati dari hasil korupsi dana desa tersebut dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," sebutnya.

Terkait penahanan terhadap terdakwa, kata Michael, saat ini terdakwa Alfons Yan Milo dititipkan di Rutan Kupang untuk menjalani hukuman kurungan badan sesuai hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang. "Terdakwa masih di Rutan Kupang. Kalau mau pindah Rutan itu kewenangan sudah berbeda," jelasnya. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan