George Hadjoh Penjabat Wali Kota Kupang, Ini Harapan DPRD

  • Bagikan
Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh. (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Teka-teki siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pasca Wali Kota, Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali
Kota, dr. Hermanus Man mengakhiri masa jabatan pada 22 Agustus 2022 nanti, terjawab sudah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Domu Warandoy, saat diwawancarai di kantor DPRD NTT, Jumat (19/8), membenarkan bahwa sosok yang akan menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Kupang adalah George M. Hadjoh, SH.

George yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda NTT juga merangkap sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT dipastikan akan dilantik oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat guna menduduki jabatan sebagai Penjabat Wali Kota Kupang.

Walau pelantikan Penjabat Wali Kota baru akan dilakukan dua hari kedepan, tepatnya Senin, 22 Agustus 2022, namun sejumlah harapan di pundak sosok yang akan mengisi jabatan sebagai orang nomor satu di Kota KASIH itu datang dari mitra Pemkot, yakni DPRD Kota Kupang.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Kupang, Juvensius Tukung memberi beberapa catatan penting yang harus diteruskan Penjabat Wali Kota Kupang. Siapapun yang nantinya dilantik Gubernur NTT sebagai Penjabat, salah satu yang paling penting diperhatikan, menurut Juvensius adalah penataan birokrasi.

Selain itu, lanjut Juven --sapaan akrab Juvensius-- adalah permasalahan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sampai saat ini belum ada kejelasan tentang gaji dan SK pengangkatan.

"Untuk semua masalah yang saat ini dihadapi oleh Pemerintah Kota Kupang minimal bisa ada progres. Misalnya sampah, penanganan stunting, dan masalah lainnya. Yang paling penting itu adalah hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah harus dijaga agar bisa bersinergi dengan baik," harap Juven.

Juven juga meminta agar hubungan kemitraan DPRD dan pemerintah, bisa berjalan baik minimal selama 2 tahun, selama menjabat hingga nantinya pesta demokrasi di tahun 2024 nanti. "Pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan, tentunya dengan penempatan sumber daya manusia yang tepat," katanya.

Hal tak jauh beda juga dikemukakan Ketua Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli. Menurutnya, penjabat Wali Kota harus bisa membangun hubungan kemitraan yang baik dengan DPRD agar bisa menghasilkan program dan kegiatan yang berpihak kepada masyarakat.

"Kalau hubungan antara DPRD dan pemerintah berjalan harmonis, tentunya akan berdampak pada program dan kegiatan yang pro rakyat," katanya.

Dia jika meminta penjabat agar melakukan penataan birokrasi, karena birokrasi menjadi kunci utama dalam menyiapkan program dan kegiatan serta pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

"Kami sangat berharap agar ketika pejabat datang maka dia bisa menata kembali birokrasi
sehingga bisa menempatkan orang-orang yang benar pada tempat yang tepat," ujarnya.

Adrianus Talli menyebutkan, Penjabat Wali Kota juga belum bisa menempati rumah jabatan karena sampai saat ini permasalahannya belum selesai.

Pasalnya, anggaran senilai Rp 3,6 miliar yang dianggarkan untuk rehab rumah jabatan belum selesai 100 persen, dan harus dilakukan review oleh Inspektorat untuk menentukan apakah sisa pembayaran 30 persen dibayarkan atau tidak.

Untuk diketahui, masa jabatan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan Wawali Herman Man berakhir pada 22 Agustus 2022. Karena untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan dihelat pada November 2024 nanti, maka guna mengisi kekosongan kepala daerah selama belum ada wali kota definitif atau selama masa transisi menuju Pilkada 2024, pemerintah mengangkat seorang penjabat.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).

Dalam Pasal 201 ayat 11 UU No. 10 Tahun 2016 itu disebutkan, seorang Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa dan Eselon IIb). (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan