Sikapi Perintah Kapolri, Polres Ende Ringkus 7 Pelaku Judi dalam 2 Hari

  • Bagikan
Dua pelaku judi diamankan oleh Satreskrim Polres Ende bersama BB. (FOTO: LEXI SEKO/TIMEX)

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar memberantas segala macam penyakit masyarakat, terutama peredaran narkoba dan perjudian dengan kode 303 mendapat respon para anggota di jajaran Polres/Polsek.

Di Kabupaten Ende misalnya, Polres setempat dalam dua hari terakhir berhasil meringkus sebanyak tujuh pelaku perjudian, yakni pada Jumat (19/8) dan Sabtu (20/8).

Humas Polres Ende kepada media ini, Minggu (21/8), mengatakan, tujuh pelaku perjudian yang berhasil dibekuk itu kini diamankan di Mapolres Ende. 

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Iptu Yance Kadiaman mengatakan, ketujuh pelaku perjudian ditangkap di lokasi berbeda. Yance menyebutkan, ketujuh pelaku melakukan aksi peejudian masing-masing di Kecamatan Ende Selatan, Kecamatan Ende, dan Kecamatan Wolowaru. 

"Kita berhasil menangkap mereka di tiga tempat pada hari Jumat (18/8) dan Sabtu (20/8) kemarin. Dan kini mereka sudah kita amankan di Mapolres Ende," jelas Yance Kadiaman.

Yance menyebutkan, penangkapan pelaku judi pada Sabtu (20/8) itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah menerima informasi, aparat langsung bergerak dan menangkap pelaku perjudian di Kampung Tira, Desa Rindiwawo, Kecamatan Wolowaru. Ada empat pelaku judi yang diamankan sekitar pukul 12.00 Wita. 

"Empat pelaku yang ditangkap itu terkait dengan praktik judi kupon putih dan judi online di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu kecamatan," sebutnya. 

Untuk penangkapan di TKP Desa Rindiwawo, polisi mengamankan EPD alias S, 49, diduga sebagai pengelola praktik judi, dan HN alias  E, 39, yang diduga sebagai bandar.

Barang Bukti yang ditemukan dari dua orang pelaku itu masing-masing satu unit handphone merk Samsung, satu handphone merek Nokia, kertas rekaman sebanyak tiga lembar, satu kartu ATM Bank BRI, uang senilai Rp 5.506.000, terdiri dari pecahan Rp 50.000 sebanyak dua lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 12 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak empat lembar.

Sementara itu penangkapan kedua pada hari yang sama terjadi di Nuabosi, Desa Ndetundora II, Kecamatan Ende. Informasi masyarakat menyebutkan judi situs ' Padang Toto' sangat marak di wilayah tersebut. 

Karena itu, lanjut Yance, sebelum melakukan penggebrekan, pihak Satreskrim melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan salah seorang pelaku ibu rumah tangga berinisial MMM alias L.

Dari lokasi perjudian itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk OPPO A12, potongan kertas bertuliskan angka-angka sebanyak tiga lembar, satu buku tabungan Simpedes BRI. 

"Saat melakukan pengembangan dari MMM bahwa judi online tersebut di depo melalui agen Brilink milik Y dan F. Karena itu, kita melakukan penyitaan satu buah handphone Realme milik Y yang adalah agen Brilink," beber Yance. 

Selain itu tim juga mengamankan barang bukti milik F yang juga agen Brilink, yaitu satu unit handphone Vivo, satu buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI, dan tiga potong kertas bertuliskan angka-angka.

Sehati sebelumnya, Jumat (19/8), Satreskrim Polres Ende juga mengamankan tiga pelaku judi kartu jenis Domino atau Dalak. Ketiga pelaku diamankan saat bermain judi, tepatnya di depan Toko Laris Jalan I. H. Doko, seputaran Pasar Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan sekitar pukul 15.00 Wita. 

Dari tangan para pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 289 ribu. Rinciannya, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak tiga lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak dua lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak tujuh lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak dua lembar, dan pecahan Rp 2.000 dan Rp 1.000 masing-masing sebanyak satu lembar.  

Yance menyebutkan, Polisi akan terus memberantas segala macam penyakit masyarakat termasuk perjudian dengan melakukan proses penegakan hukum di wilayah Polres Ende. "Kami tidak akan beri toleransi terhadap berbagai bentuk perjudian, tidak pandang bulu dalam pemberantasan perjudian di Kabupaten Ende," tegasnya. 

Yance juga berharap peran masyarakat dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya permainan judi. Juga kepada aparat desa yang ada agar bisa membantu memberikan edukasi kepada warga agar berhenti melakukan kegiatan haram tersebut.

"Tekad kita bulat, memberantas semua penyakit masyarakat termasuk perjudian di wilayah hukum Polres Ende sebagaimana arahan Bapak Kapori," tandasnya. 

Para pelaku judi ini nantinya dijerat pasal perjudian 303 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kr7)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan