BETUN, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malaka telah melakukan proses tender pembangunan pusat pemerintahan, dalam hal ini Kantor Bupati Malaka.
"Proses pemilihan/tender penyedia paket pekerjaan pembangunan gedung kantor Bupati Malaka sudah sesuai ketentuan dalam sistem LPSE Kabupaten Malaka," kata Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Setda Malaka, Klaudius Kapu, SE, saat ditemui TIMEX, Jumat (9/9).
Menurut Klaudius, dalam proses pelelangan itu, semua dilakukan tranparan, tidak ada unsur rekayasa, dan semua berjalan sesuai aturan. "Penyedia mengikuti semua proses pemilihan/tender melalui sistem LPSE Kabupaten Malaka," katanya.
Guna percepat proses pembangunan di Malaka, Klaudius mengajak semua pihak untuk mendukung program Bupati dan Wakil Bupati Malaka terkait pembangunan pusat pemerintahan daerah itu sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan khususnya menghadirkan ikon baru di Kabupaten Malaka.
Hal senada dikemukakan Kasubag Unit Layanan Pengadaan (ULP), Benyamin Salibir Nahak, ST. Menurutnya, proses pelelangan pembangunan pusat pemerintahan di Malaka telah dilakukan, dan pemenang lelang adalah PT. TBI.
Sesuai dengan pemasukan penawaran tanggal 19-24 Agustus 2022 ada dua perusahaan yang mengulas dokumen penawarannya yaitu PT. TBI dan PT. SMK dan selanjutnya yang memenuhi persyaratan dan ketentuan adalah PT. TBI.
Setelah penetapan, kata Benyamin, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah. Dan salah satu peserta lelang mau melakukan sanggah, yaitu PT. SMK. Sanggahan itu terkait kerja Pokja mengenai evaluasi administrasi kualifikasi. Dan dari Pokja sudah langsung menjawab sanggahan tersebut dengan menolak sanggahan karena dokumen yang disampaikan PT. SMK tidak sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan. Setelah ditolak, sistem LPSE itu memproses lanjut dengan memeri waktu bagi PT. SMK melakukan sanggahan banding.
"Sanggahan yang diberikan oleh Pokja pembangunan gedung kantor bupati dia bisa melakukan sanggah banding dengan syarat, pertama dia harus memasukan jaminan penawaran sanggah satu persen dari nilai PS senilai Rp 947 juta," sebutnya.
Kasubag ULP menjelaskan bahwa sanggah banding itu sesuai ketentuan Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 tahun 2021. "Untuk sementara pemenangnya sudah ditetapkan dan sudah sesuai ketentuan serta memenuhi evaluasi administrasi kualifikasi sesuai ketentuan harga. Semua dokumen sudah lengkap sesuai ketentuan," pungkasnya. (Kr6)
Editor: Marthen Bana