Salin Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Ende Tangkap 4 Pelaku

  • Bagikan
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yance Kadiaman saat gelar jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (10/10). (FOTO: LEXI SEKO/TIMEX)

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil menangkap dan mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan kegiatan menyalin Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dari mobil tangki ke sejumlah drum dan jirigen. BBM Bio Solar tersebut sedianya diperuntukkan bagi KM Niti Sejahtera. 

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian menjelaskan, tindakan pengamanan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan empat orang terduga, dimana setalah melalui proses penyelidikan, pihaknya menangkap para pelaku tersebut.

"Saat kita tangkap mereka sedang menyalin atau istilahnya sedang kencing solar dari mobil tangki ke sejumlah drum dan jerigen untuk selanjutnya dibawa ke pelabuhan dan digunakan KM Niti Sejahtera," beber Kapolres AKBP Andre Librian saat jumpa pers, di Mapolres Ende, Senin (10/10)

AKBP Andre yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, menyebutkan, keempat orang tersebut kini sudah menjadi tersangka. Mereka adalah WDS (sopir), Al (sopir), AY (teman Al), dan OU (mantan karyawan). Keempat orang ini telah diamankan. "Kita telah tetapkan mereka sebagai tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan," jelasnya. 

Menurut AKBP Andre, menyebutkan, pada hari Jumat, 7 Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 Wita, tersangka Al berangkat ke Depo Pertamina menggunakan mobil tangki EB 8192 AM warna putih biru kemudian mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter.

Setelah mengisi BBM tersebut, tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende, namun tersangka terlebih dahulu menuju gudang PT Nirmala Cahaya Agung yang beralamat di Jl. Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Sesampainya di gudang PT Nirmala Cahaya Agung, sudah ada tersangka AY dan UN yang sudah menunggu. Mereka kemudian menyambung selang konek dan mengambil minyak sebanyak tiga drum atau 600 liter solar.

Pada hari yang sama, lanjut Kapolres, sekitar pukul 08.30 Wita, tersangka WDS berangkat ke Depo Pertamina bersama saksi EAN menggunakan mobil tangki EB 8497 AN warna putih biru kemudian mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter.

"Seperti rekannya terdahulu, setelah mengisi BBM tersebut tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende namun tersangka terlebih dahulu menuju gudang PT Nirmala Cahaya Agung," terangnya.

Digudang  PT Nirmala tersebut, demikian Kapolres, tersangka WDS dan saksi EAN menyambung selang konek mengisi solar ke empat jerigen yang berisi 140 liter.

Kapolres Andre Librian menyatakan, motif keempat tersangka adalah melakukan penyalinan atau mengencingi solar dari tangki ke sejumlah drum dan jerigen untuk menambah penghasilan karena gaji yang meraka dapatkan sangat kecil dan perbuatan tersangka telah dilakukan sejak tahun 2020.

AKBP Andre mengatakan, untuk mendalami kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak delapan saksi, yakni 3 orang anggota Polri, 2 orang pegawai KM Niki Sejahtera, 2 orang dari PT. Nirmala Cahaya Agung, dan seorang warga. 

Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan berupa dua unit mobil tangki bertuliskan PT. Nirmala Cahaya Agung, dua kunci mobil tangki, satu lembar STNK mobil, dua selang yang digunakan untuk menyalin minyak dari mobil tangki ke drum atau jerigen.

Selain itu, dua konektor, empat jerigen berukuran 35 liter berisi solar 35 liter, satu jerigen berukuran 30 liter berisi solar sekitar 5 liter, tiga jerigen berukuran 30 liter tanpa isi/kosong, tiga drum berukuran 200 liter berisi solar 200 liter.

"Terhadap 4 orang tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan kini telah kita lakukan penahanan," jelasnya.

Para pelaku ini, demikian Kapolres, melanggar paragraf 5 pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. "Empat orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak 8 Oktober 2022," sebut Kapolres. 

Terkait adanya indikasi keterlibatan bos PT Nirmala, karena TKP berada di gudang PT Nirmala dan tidak mungkin tidak diketahui pimpinan mereka, menurut Kapolres, berdasarkan informasi dan pengakuan tersangka mereka melakukan sendiri tanpa ada perintah dari atasan mereka. 

"Meski demikian kami akan melakukan pemeriksaan juga untuk melakukan pengembangan penyelidikan terhadap para pegawai lainnya termasuk bos PT Nirmala," pungkasnya. (Kr4)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan