Dakwaan Ferdy Sambo Cs Sesuai Fakta, Tak Ada Celah Keberatan

  • Bagikan
Terdakwa Ferdy Sambo saat tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan perdana perkara kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (17/10). (FOTO: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya memastikan surat dakwaan perkara pembuhunan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah disusun sesuai fakta. Artinya tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. “Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum nerkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (18/10).

Meski demikian, Ketut tetap menghormati nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ferdy Sambo cs. Pasalnya, eksepsi merupakan hak dari para terdakwa.

“Namun demikian, seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kopetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” ucap Ketut.

Menurut Ketut, eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo cs yang meminta agar surat dakwaan harus dibatalkan demi hukum sangat mudah dipatahkan di pengadilan. Apalagi, hakim PN Jaksel juga beberapa menegur penasihat hukum Sambo cs lantaran eksepsinya menyerempet materi pokok perkara.

“Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya, sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Ketut.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Dugaan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren 3 Nomor 46. Jaksa menyebut, awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.

Menurut Jaksa, awalnya terjadi keributan antara Josua dan Kuat Ma’ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelahnya, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Josua untuk menemuinya di kamar. Namun, Ricky tidak langsung memanggil Josua, tetapi mengambil dua senjata milik Josua, yaitu senjata api HS dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri yang bernama Tribrata Putra Sambo.

“Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah, lalu bertanya, ‘Ada apaan, Yos?’, dan dijawab, ‘Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya’,” ungkap Jaksa.

Josua lantas diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Josua kemudian bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelahnya, Josua keluar kamar dan Kuat Ma’ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

“Kuat Ma’ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, ‘Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’, meskipun saat itu Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” beber Jaksa.

Lantas pada Jumat, 8 Juli 2022, Ferdy Sambo mendapatkan telepon dari istrinya Putri Candrawathi. Saat itu Putri menangis, berbicara ke Ferdy Sambo bahwa Josua sudah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

“Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah, namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan, ‘Jangan hubungi ajudan’, ‘Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat Josua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain’,” beber Jaksa.

Setelah peristiwa itu, Putri kemudian meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa yang sebenarnya di Magelang. Putri lantas menceritakan peristiwa tersebut kepada Ferdy Sambo.

Singkat cerita, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Josua. Ferdy Sambo lantas menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Josua, dengan dalih Josua melecehkan Putri.

Selain menyidangkan Sambo, nantinya majeis hakim juga akan menyidangkan Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa (18/10).

Sementara untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu (19/10).

Dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (jpc/jpg)

  • Bagikan