LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seorang tenaga pengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), berinisial FTE, diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang siswinya sendiri. Mirisnya, korban adalah siswi difabel atau yang berkebutuhan khusus di sekolah itu.
Informasi yang dihimpun TIMEX sepekan menyebutkan, pelaku melakukan tindakan amoral terhadap siswanya pada 21 September 2022 lalu, dan kejadian ini sudah ditangani pihak Kepolisian Resor (Polres) Mabar. Sayangnya, pelaku ini tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Tidak hanya itu, pelaku FTE juga diduga terus berupaya melakukan lobi dan pendekatan dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT melalui Koordinator Pengawas (Korwas) untuk mendapatkan surat pensiun dini yang berlaku surut sejak 1 September 2022.
Ketua JPIC SSpS Flores Barat, Sr. Frederika Hana membenarkan adanya kasus pidana ini. Dikatakan dirinya sangat kesal dengan kinerja polisi yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Padahal pelaku sudah jelas melakukan tindakan buruk terhadap korban yang adalah kaum difabel. "Saya sangat kecewa dengan tindakan polisi yang tidak menahan pelaku ini. Beginikah hukum kita," sesalnya.
Menurut Suster Hana, dari informasi yang ia peroleh, pelaku diduga tidak hanya merenggut kehormatan dua orang siswi itu saja, tetapi diduga lebih dari lima orang, hanya saja korban trauma dan enggan mengaku jujur atau bicara ke publik.
"Kita minta hukuman setimpal kepada pelaku karena perbuatannya tidak menghargai kaum difabel yang punya keterbatasan. Kami akan terus kawal kasus ini," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan saat dikonfirmasi mengaku masih berada di luar daerah sehingga belum bisa memberi penjelasan. (Kr2)
Editor: Marthen Bana