Politikus Sibuk Gonta-Ganti Aturan Pemilu, Ahmad Atang: Cerminkan Sikap Inkonsisten Parpol

  • Bagikan
ILUSTRASI PEMILU. Upaya parpol mengajukan uji materi (yudicial review) untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dalam Pemilu mencerminkan sikap inkonsisten partai. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Adanya upaya uji materi yang dilakukan beberapa pihak terkait pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, yakni mengembalikan sistem proporsional terbuka yang sejak Pemilu 2009 diberlakukan ke sistem proporsional tertutup memantik tanggapan sejumlah pihak. Baik itu dari kalangan politisi maupun para akademisi atau pengamat politik.

Salah satu komentar datang dari pengamat politik yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Dr. Ahmad Atang, M.Si. Menurutnya, upaya partai politik (parpol) mengajukan uji materi (yudicial review) untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dalam pemilu mencerminkan sikap inkonsisten partai.

“Upaya uji materi ini menggambarkan sikap politik partai politik yang inkonsisten terhadap Undang-Undang Pemilu yang dihasilkan oleh wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Ahmad Atang, Minggu (1/1).

Ahmad Atang juga mengatakan, upaya uji materi menunjukkan sikap inkonsisten parpol yang memiliki wakilnya di DPR. Kata dia, seharusnya Parpol parlemen bisa bersuara sebagaimana kepentingan partai sehingga suara dewan merupakan representasi suara partai.

Selain itu, lanjutnya, dengan mengusulkan perubahan sistem pemilu menunjukkan adanya rasa kurang percaya diri dari elite partai jika menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Jadi, wacana ini muncul sebagai akibat dari adanya fenomena rivalitas antara popularitas dan elektabilitas antar kader partai dalam diri partai politik,” kata Ahmad Atang.

Ahmad Atang juga menuturkan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan maka suara terbanyak tidak otomatis menang karena partai yang menentukan, sehingga yang terjadi adalah politik dagang sapi akan mewarnai penyusunan nomor urut calon legislatif.

“Oleh karena itu, usulan perubahan sistem ini menggambarkan bahwa kita telah gagal melakukan karena proses politik pemilu kita juga belum menemukan format pemilu yang permanen karena para politikus kita sibuk mengganti aturan main yang selalu membingungkan publik,” pungkas Ahmad Atang.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut, terbuka kemungkinan Pemilu 2024 akan diterapkan sistem proporsional tertutup. Sehingga, pemilih hanya akan memilih partai politik bukan lagi calon anggota legislatif (caleg).

Hasyim menyatakan, sistem itu berpotensi diberlakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka, menjadi tertutup. “Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Kamis (29/12).

Karena itu, Hasyim meminta para elite politik untuk menahan diri tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwalnya. Sebab, ke depan dimungkinkan tidak ada lagi daftar caleg. (ant/jpc/jpg)

  • Bagikan