BPBD Kota Kupang Segera Tetapkan Status Pasca Bencana Seroja

  • Bagikan
Jean Malelak, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Kupang, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (13/1). (FOTO: JEAN MALELAK)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang tengah mempersiapkan untuk penetapan status masa pasca bencana setelah badai Seroja dua tahun silam.

Penetapan status pasca bencana harus dilakukan agar kerusakan lainnya yang diakibatkan oleh Badai Seroja, bisa dibantu oleh kementerian lain, misalnya Kementeria PUPR, Kementerian Pendidikan dan kementerian lainnya.

Saat ini masih berlangsung masa transisi pemulihan usai badai besar itu melanda. Dengan masa pasca bencana maka akan ada intervensi dari kementerian atau lembaga lain. Sebab, selama dalam tahap transisi pemulihan, semuanya masih dilakukan oleh BNPB.

"Supaya sektor lain bisa berjalan. Melalui itu dokumen R3P. Dokumen itu dia sampai dengan 2024," kata Jean Malelak, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Kupang, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (13/1).

Jean Melelak mengatakan, saat pertemuan secara virtual, arahan dari Kepala BPBD Provinsi meminta agar semua Kabupaten/Kota bisa bergerak lebih cepat. Untuk proses masa transisi seperti pembayaran bagi penyintas dan masyarakat terdampak harus bisa diselesaikan secepatnya.

"Kalaupun proses masa transisi ini dilakukan secepatnya maka proposal untuk masa pasca bencana segera diajukan ke kementerian agar dilakukan intervensi program atau kegiatan," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini BPBD kesulitan melakukan proses pada beberapa keluarga penerima bantuan karena keberadaan warga yang kini bekerja diluar daerah. Dia menyebut ada 216 rumah warga di Kota Kupang yang belum menyelesaikan proses pertanggungjawaban.

Bahkan, kata Jean, dari jumlah ini masih ada juga warga yang belum membuka rekening untuk penyaluran keuangan dari BNPB. Di sisi lain, BPBD juga harus menunggu rivew APIP agar dilakukan pencarian bagi keluarga penyintas sehingga ada pencabutan masa transisi.

"Masyarakat yang belum melakukan pertanggungjawaban, akan dibantu oleh BPBD untuk mempercepat proses pengalihan masa transisi ke masa pasca bencana. Adapun masyarakat 716 Kepala Keluarga saat ini harus menunggu reivew APIP untuk proses pencarian," ungkapnya.

"Kalau reivew APIP sudah ada tinggal kita buka rekening. Kan kita juga sedang lakukan validasi. Ada catatan di kita. Jadi langsung buka rekening dan cair. Jadi itu tidak lama," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa sejumlah dana ini berada dalam masa ini. Oleh karena itu perlu dilakukan prosesnya agar bisa disalurkan ke masyarakat. Dukungan dari masyarakat juga menjadi penting untuk mempermudah pelaksanaan.

"Kalaupun ada kelebihan anggaran, maka akan dikembalikan ke BNPB atau tidak bisa lagi digunakan. Paling lambat semua proses ini harus selesai pada bulan Maret 2023 akan ada peralihan masa. Apalagi pengusulan proposal ke BNPB juga cukup rumit," tandasnya. (r2/gat)

  • Bagikan