Sekda Kabupaten Ngada: Pemda Siap Inventarisir dan Daftarkan Kekayaan Intelektual di Kemenkumham

  • Bagikan
DISEMINASI KI Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone (kiri) saat mengikuti Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada bertempat di Aula JJ Hotel Virgo, Bajawa, Jumat (3/2/2023). Kegiatan dibuka Sekda Kabupaten Ngada, Theodosius Yosefus Nono (tengah). (FOTO: KANWIL HUKUM DAN HAM NTT)

BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menggelar Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Aula JJ Hotel Virgo, Bajawa, Jumat (3/2/2023).

Kegiatan yang dibuka Sekda Kabupaten Ngada, Theodosius Yosefus Nono ini diikuti perwakilan Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Ngada, Polres Ngada, perwakilan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Flores Bajawa, MPIG Tenun Ikat Ngada, Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Flores Bajawa, SMK Regina Pacis, serta para pelaku UMKM, pelaku seni, dan pemilik hotel.

Acara pembukaan turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, dan Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekraf Dinas Parekraf Provinsi NTT, Johny Lie Rohi selaku narasumber kegiatan, serta Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo dan Ketua Dekranasda Kabupaten Ngada, Blandina Mamo.

“Nenek moyang kita telah mewariskan kekayaan intelektual yang sangat luar biasa. Kita sekarang tinggal menikmati karya intelektual mereka. Tentu ini akan menjadi perhatian Pemda,” ujar Yosef Nono saat membuka kegiatan.

Menurutnya, Kabupaten Ngada memiliki banyak potensi KI yang pada saatnya nanti, semua diharapkan bisa memperoleh sertifikat pencatatan ataupun pendaftaran dari Kemenkumham. Hal ini sekaligus untuk mencegah adanya klaim dari pihak lain, baik dari wilayah di luar Kabupaten Ngada maupun dari luar negeri.

“Sekarang kita hidup di era digitalisasi yang di satu sisi menawarkan kemajuan sains dan teknologi untuk menunjang kebutuhan hidup manusia. Tapi di sisi lain, kemajuan teknologi juga memungkinkan orang lain untuk meniru kekayaan intelektual kita, misalnya tenun adat kita bisa ditiru oleh orang Amerika, Inggris atau Perancis,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Yosef Nono, pihaknya sangat mendukung kegiatan promosi dan diseminasi KI dari Kanwil Kemenkumham NTT untuk berdiskusi sekaligus mengidentifikasi berbagai hasil karya intelektual di Kabupaten Ngada. Sejalan dengan itu, Pemda Kabupaten Ngada melalui Dinas terkait juga terus berupaya menginventarisir KI. Utamanya KI komunal seperti ritus-ritus budaya, beragam jenis dan corak tenun ikat, tari-tarian khas daerah, alat musik, hingga tanaman perkebunan selain kopi yang menjadi khas Kabupaten Ngada seperti bambu dan alpukat.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menyampaikan terima kasih kepada Pemda Kabupaten Ngada yang telah memfasilitasi kegiatan promosi dan diseminasi KI. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Ngada karena telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan KI dengan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan KI yang kini sudah disahkan menjadi Perda.

"Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan KI pertama kali lahir di Kabupaten Ngada," ungkapnya.

Menurut Marciana, Pemda harus mendukung keberadaan MPIG di Kabupaten Ngada. Baik dalam upaya peningkatan mutu, mengatur tata cara penjualan produk IG, maupun melalui pengawasan rutin. Jangan sampai ada tengkulak yang mengambil keuntungan ataupun ada perajin tenun tidak mendapatkan harga yang layak. Pihak kepolisian juga diharapkan ikut mengawasi dan melakukan penertiban apabila ditemukan dugaan pelanggaran KI.

Sementara itu, Ketua Panitia, Erni Mamo Li mengatakan, kegiatan promosi dan diseminasi merupakan bentuk tindakan preventif yang dilakukan Kanwil Kemenkumham NTT untuk menyampaikan sekaligus mengajak Pemda serta memberikan edukasi kepada para pelaku usaha, pelaku seni, civitas akademika dan masyarakat agar memiliki kesadaran akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Mengingat, KI dalam kehidupan di era modern sekarang telah menjadi tren yang amat penting.

"Kanwil Kemenkumhan NTT sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di wilayah sesuai tugas dan fungsinya menjadi instansi pemerintah yang bertanggung jawab memberikan pelindungan hukum kepada masyarakat terkait dengan KI," ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum ini.

Acara pembukaan juga diisi dengan penyerahan lima Surat Pencatatan Ciptaan kepada Stiper Bajawa, serta penyerahan Surat Kepala Kantor Wilayah kepada Bupati Ngada yang diwakili Sekda berkaitan penegasan status WNI a.n. Debina Cansas dan penyerahan penegasan status WNI a.n. Debina Cansas ke Disdukcapil untuk tindak lanjut proses administrasi. (ito)

  • Bagikan

Exit mobile version