KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Hendrikus Djawa selalu terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Savio Yempormas menolak diperiksa oleh penyidik.
Penolakan tersebut dikarenakan tidak mendapat penjelasan terkait tindak pidana yang dituduhkan kepada dirinya. Demikian disampaikan Hendrikus Djawa ketika dikonfirmasi Timor Express, Kamis (23/2).
"Ada sekitar empat orang anggota mengantarkan surat undangan klarifikasi pada tanggal 10 Februari 2023. Lalu merek menjelaskan terkait tujuan surat tersebut namun saya tidak terima surat itu karena tidak jelas siapa yang melapor dan siapa korbannya," sebutnya.
Lanjutnya, meski demikian ia didampingi pengacaranya mendatangi Polda NTT pada tanggal 15 Februari 2023.
Ia kemudian memberikan klarifikasi sesuai dengan penjelasan dari penyidik. Sehingga ia meminta hasil screenshot yang dijadikan sebagai bukti laporan bahwa ia menyerangnya secara pribadi tetapi permintaan itu tidak dikabulkan penyidik.
"Bagaimana saya diperiksa sebagai saksi sedangkan saya tidak mengetahui secara jelas persoalannya. Sebagai saksi saya harus melihat, mendengar dan merasakan. Nah kalau laporan itu saya tidak tau peristiwa tindak pidananya bagaimana saya berikan keterangan," pintanya.
"Dari perdebatan itu ada anggota yang membentak terkesan saya tuli. Sedangkan saya sebagai saksi seharusnya saya dihargai disitu. Jadi saya langsung keluar," ungkapnya menambahkan.
Terkait panggilan kedua yang direncanakan dilayangkan penyidik kepada dirinya, ia menegaskan bahwa tidak ada pemanggilan kedua karena tidak ada pemanggilan pertama.
"Yang ada itu undangan klarifikasi yang sifatnya komunikasi dan koordinasi sedangkan pemanggilan itu apa bila sudah naik status sebuah perkara ke penyelidikan maupun penyidikan. Kalau sudah naik status baru pemanggilan jadi harus bedakan itu," pintanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT, telah melayangkan panggilan terhadap terlapor Hendrikus Djawa untuk dimintai keteranganya terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama di media sosial (Facebook) terhadap Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase.
Hendrik Djawa, memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 15 Februari 2023 namun ia enggan memberikan keterangan kepada penyidik karena tidak bersedia.
Meski tak bersedia diperiksa sebagai terlapor, penyidik akan melayangkan surat panggilan yang kedua sesuai Laporan polisi Nomor: LP/B/20/1/2023/SPKT/Polda NTT, Jumat 13 Januari 2023 lalu.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy ketika dikonfirmasi Timor Express, Rabu (22/2).
Menurutnya, alasan tidak memberikan keterangan sebagai terlapor dihargai namun pihaknya akan melayangkan pemeriksaan kedua.
Disebutkan, jika yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan panggilan dan tidak bersedia diperiksa, maka akan dijemput paksa.
"Kita akan layangkan surat kedua. Jika terlapor tidak patuhi, sesuai aturan terpaksa kita jemput paksa," katanya.
Ia juga mengharapkan agar ada itikad baik dari Handrikus Djawa untuk memberikan keterangan dalam proses hukum yang berlaku. "Sebagai warga negara yang baik, harus memberikan keterangan jika dibutuhkan penyidik dalam sebuah proses hukum," pinta mantan Wadirlantas Polda NTT itu.
Terpisah, Kuasa Hukum Kombes Dominicus, Fransisco Bernando Bessi menyebut, terlapor sempat mendatangi Polda NTT atas pemanggilan dari penyidik namun yang bersangkutan malah membuat keributan.
Lanjut Sisco, seharusnya terlapor yang juga Ketua LSM dan mempunyai reputasi serta integritas tidak etis mencontohkan hal-hal yang demikian.
Sebagai pelapor, dirinya sangat menyayangkan aksi penolakan pemeriksaan dari terlapor yang diduga pemilik akun facebook Hendrikus Djawa itu.
Selain itu, ia juga memberikan support dan dukungan penuh kepada penyidik dalam menindaklanjuti laporan kliennya itu.
"Oleh karena itu saya mendukung kepada penyidik semoga kedepannya yang bersangkutan bisa memberikan keterangan agar dilakukan pemeriksaaan benar atau tidak laporan yang dilaporkan itu," katanya. (r3)