Pemprov Alasan Belum Ada Pemberitahuan, Nasib 1.345 Honorer di “Ujung Tanduk”

  • Bagikan
KONPRES. Plt Sekda NTT Johanna Lisapaly didampingi Kaban Keuangan dan Asisten Gubernur NTT, ketika memberikan keterangan pers terkait PPPK di Kantor Gubernur NTT, Senin (7/3). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pengangkatan guru honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin tidak ada kejelasan.

Nasip 1.345 guru honorer yang lolos passing grade semakin terancam. Bagaimana tidak, mereka yang sudah dinyatakan lulus passing grade tahun 2021 ini tidak bisa diangkat karena hingga saat ini tidak adanya formasi yang disediakan pemerintah.

Panitia seleksi (Pansel) PPPK dikabarkan akan mengumumkan hasil seleksi dalam waktu dekat. Sayangnya, pemerintah daerah NTT beralasan belum menerima surat pemberitahuan dari pemerintah pusat tentang jumlah dan peserta yang lolos passing grade.

Plt Sekda NTT Johanna Lisapaly menegaskan, pemerintah NTT terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTT, salah satunya dengan meningkatkan jumlah dan mutu tenaga kependidikan.

Terhadap nasip PPPK, seluruh proses dan tahapan administrasi, seleksi hingga penentuan kelulusan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Untuk hasilnya, kata mantan Kadis Pendidikan NTT itu, pada tahap pertama berjumlah 1.417 orang dan tahap kedua sebanyak 1.638 orang. "Oleh pemerintah pusat telah menyampaikan kepada pemerintah provinsi untuk memproses administrasinya. Semua sudah selesai termasuk hak mereka juga sudah terima terhitung tanggal pengangkatan," sebutnya.

Ia juga mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait dengan guru honorer lolos passing grade. Jika sudah ada pemberitahuan, maka akan diproses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tentu terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal ini," pintanya.

Ia juga membantah tudingan anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah yang menyebut pemprov terkesan tidak ingin membuka formasi karena sebenarnya yang dibuka adalah pemerintah pusat.

"Seharusnya mereka yang di pusat berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membuka formasi," bebernya.

Agustina Haga, salah satu perwakilan guru calon PPPK mengaku hingga saat ini belum mendapat kejelasan tentang status guru PPPT. Persoalannya karena pemerintah NTT tidak membuka formasi sedangkan pemerintah pusat bisa mengakomodir mereka yang telah lolos passing grade jika formasi diusukan oleh Pemda.

"Sesuai pernyataan pemerintah pusat bahwa akan membuka SSBKN sehingga kami bisa menginput semua data yang dibutuhkan," katanya.

Untuk itu, ditegaskan kepada pemerintah agar segera membuka formasi sebelum tanggal 10 Maret 2023. Hal ini dikarenakan, pemerintah pusat segera mengangkat guru honorer menjadi guru PPPK.

Mereka juga mendesak agar pemerintah memberikan hak-hak mereka setelah di angkat menjadi guru dengan status PPPK tetapi dengan catatan hak tersebut dibayar mulai Tahun 2021 pasca dinyatakan lolos passing grade.

"Pemerintah sebagai orang tua kami, jadi kami datang dan meminta agar formasi segera dibuka sebelum tanggal 10 karena sangat disayangkan jika daerah lain mendapat formasi sedangkan NTT tidak ada. Pada hal kebutuhan guru sangat banyak," sebutnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika permintaan calon guru PPPK tersebut tidak ditindak lanjuti maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Anita Jacoba Gah, Anggota Komisi X DPR RI pada kesempatan tersebut mengaku sangat rugi karena pihaknya memperjuangkan anggaran untuk membiayai program pemerintah pusat tentang pengangkatan 1 juta guru PPPK tetapi diisi oleh daerah lain. Sedangkan, NTT masih sangat membutuhkan guru untuk memperbaiki mutu pendidikan.

Dikatakan, kuota guru PPPK yang disediakan MenPAN-RB untuk NTT tahun sebelumnya sebanyak kurang lebih 8 ribu dengan anggaran 150 miliar sedangkan realisasi baru 3 ribu tenaga honorer dan masih tersisah 1.345 orang yang belum diangkat.

"Kalau masih kurang anggaran minta ke Kementrian. Dari total 1 juta PPPK yang dijanjikan pemerintah, NTT harus mengambil sebanyak-banyaknya," pintanya.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi NTT tak perlu ragu dengan masalah pembiayaan karena kekurangan anggaran sebab, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 112 menegaskan gaji dan tunjangan melekat pada dana DAU.

Dengan kesempatan ini, dia mendorong pemerintah daerah untuk membuka formasi sebanyak-banyak dan urusan gaji diminta dari pemerintah pusat.

"Yang saya sesalkan itu, kenapa Pemprov terkesan menutup-nutupi formasi, bahkan 1.345 yang sudah lulus tak kunjung diangkat. Dana DAU sifatnya spesifik dan tidak bisa digunakan untuk hal yang lain," sebutnya.

"Coba kita komitmen. Kita angkat yang ada dengan dasar pemanfaatan dana DAU, kalau kurang kita minta anggarannya sehingga tidak menambah beban guru honorer karena mereka sangat susah," tambahnya. (r3)

  • Bagikan

Exit mobile version