KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana bom ikan di Perairan Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang dengan tersangka Frans Nabu dinyatakan lengkap atau (P21).
Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT telah melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kupang untuk selanjutnya disidangkan.
"Berdasarkan informasi dari penyidik Gakkum bahwa pelimpahan kasus tersebut dilakukan pada tanggal 14 Maret 2023 lalu, ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy ketika dikonfirmasi TIMEX.
Ariasandy mengaku, meski kasus telah dilimpahkan namun pihaknya tetap melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi keterlibatan oknum lain.
"Hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan sebab, informasi dugaan keterlibatan oknum lain hanya berdasarkan keterangan dari anak tersangka yang masih berusia 9 tahun dan saat itu mengikuti ayahnya mencari ikan di laut," katanya
"Tidak ada saksi lain, sehingga pihak penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap keterangan dari anak tersebut," tambah Ariasandy.
Sebelumnya, personel Ditpolairud Polda NTT mengamankan tersangka yang juga warga Desa Uiasa, Pulau Semau sesuai LP/A/2/1/2023/Ditpolairud Polda NTT Tanggal 15 Januari 2023.
Dari tangan tersangka Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT mengamankan barang bukti berupa sampan berwarna biru dan set pukat ikan, dua buah dayung, dan sebuah bom rakitan siap pakai di dalam botol beling berwarna hijau. (r3)