Sisir Tempat Penyulingan Miras di Maulafa, Satu Dibongkar, Tiga Menyusul

  • Bagikan
MUSNAHKAN MIRAS. Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H bersama anggota saat melakukan penertiban tempat penyulingan miras dan memusnahkan ratusan liter Sopi di RT 19/RW 07, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Selasa (6/6). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepolisian Polsek Maulafa gencar penertiban tempat penyulingan minuman keras (Miras) tradisional jenis Sopi. Penertiban ini dilakukan guna menekan tindak pidana yang dipicu miras di wilayah tersebut.

Operasi penggerebekan dan pembongkaran itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H dengan menyisir wilayah Kelurahan Maulafa.

Tim Buser Polsek Maulafa itu berhasil membongkar tempat penyulingan yang dikelola empat orang warga RT 20/RW 10, Desa Ledeae, Kecamatan Hawu Mahera, Kabupaten Sabu Raijua yakni Lukas Lodo, Welem Hupu, Marten Rihi dan Robinson Lodo.

Dari pembongkaran tersebut, anggota mandapat informasi adanya tiga tempat penyulinganlain yang sedang beroperasi di kelurahan Maulafa dan sedang dicek kebenarannya oleh anggota.

Sebelumnya, aksi aparat kepolisian itu dilakukan di wilayah Kelurahan Kolhua dan berhasil membongkar sebanyak tiga tempat penyulingan Sopi serta memusnahkan ratusan liter Sopi.

Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu mengaku pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya proses penyulingan sopi di lokasi tersebut tanpa ijin. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Buser mendatangi TKP dan benar ada penyulingam sopi.

"Pemilik tanah mengaku aktivitas penyulingan miras ilegal itu sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Setiap tahun disewakan oleh orang yang berbeda," sebutnya.

AKP Nuriyani Trisani Ballu menilai penyulingan miras itu sangat merugikan kesehatan sebab proses fermentasinya sangat kotor, jorok dan tidak layak dikonsumsi.

"Prosesnya sangat kotor dan jorok lalu penampungan juga sangat tidak layak. Kemudian mereka mengisi sopi menggunakan botol bekas yang dibeli dari pemulung tanpa di cuci," sebutnya.

Terhadap hal ini, sangat merugikan kesehatan masyarakat sehingga ia berharap kepada masyarakat yang kini masih melakukan hal yang sama untuk segera menghentikan aktivitas penyulingan miras ilegal.

Ia menambahkan, banyak sekali masyarakat mangomsumsi minuman keras terkhusus anak-anak dibawah umur sehingga menimbulkan kasus perkelahian dan pengeroyokan.

"Kasus perkelahian dan pengeroyokan sangat banyak baik terjadi di tempat pesta maupun saat kumpul-kumpul bersama maka Polsek Maulafa berkomitmen untuk mencari dan memusnahkan semua lokasi miras," tegasnya.

Lanjutnya, sesuai dengan laporan yang diterima, disemua kelurahan di Kecamatan Maulafa memiliki tempat penyulingan miras jenis Sopi. "Kita sudah tertipkan empat tempat di Kelurahan Kolhua dan Maulafa. Kita juga dapat informasi bahwa ada tiga lagi di wilayah Kelurahan Maulafa ini," tandasnya.

Pada kesempatan itu, ia juga ingatkan bagi masyarakat agar tidak memproduksi miras di wilayah Maulafa secara ilegal. Jika masih ditemukan maka pihaknya tidak segan-segan akan memproses secara hukum sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

"Dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh di konsumsi dan diterapkan pada kasus miras oplosan sebagaimana pasal 137, ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan atau dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan, dengan ancama pidana penjara maksimal lima tahun denda paling banyak Rp10 miliar.

Yohanis Selu, RT19/RW07, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa mengaku selama ini masyarakatnya sering mengadu ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa namun belum ada tindak lanjut.

Ia mengaku bersyukur karena melalui pembongkaran oleh Polsek Maulafa dapat menjawab pengaduan warga selama ini.

Menurutnya, para pengelola sopi bukan warga Maulafa karena kehadiran warga Sarai itu tidak pernah melapor diri ke RT/RW setempat.

"Kami bersyukur karena tempat ini bisa ditertibkan karena selama ini masyarakat sudah mengadu tapi baru terjawab oleh Ibu Kapolsek," katanya.

Robinson Lodo, salah satu pengelola penyulingan mengaku mahir dalam membuat sopi karena sempat belajar dari rekannya ketika masih berada di Sabu Raijua.

Di Kupang, dirinya baru beroperasi mulai April 2023. Setiap hari ia bisa menghasilkan 15-20 liter Sopi, dengan pengadilan perbulan diperkirakan mencapai Rp 5 juta. "Ada orang yang datang beli dengan harga 20 ribu dan 25 ribu per botol.

Usai melakukan pembongkaran, ratusan liter Sopi yang sudah siap dijual langsung dimusnahkan dan disaksikan ketua RW. (r3)

  • Bagikan