Dianiaya Polisi, Siswa SMA dan Orang Tua Mengadu ke Propam Polda NTT

  • Bagikan
Korban RO dan ibunya saat keluar dari ruang Sentral Pelayanan Pengaduan Terintegrasi (Propam Polda NTT), Kamis (8/6), Rabu (7/6). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Yory Ora, warga Amarasi mendampingi anaknya yang berinisial RO (17) mengadukan aksi penganiayaan yang dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Amarasi ke Polda NTT.

Buntut dari laporan tersebut dikarenakan tidak adanya niat baik dari terduga pelaku saat dikonfirmasi oleh keluarga di Mapolsek Amarasi pasca kejadian, Rabu (7/6).

Pengaduan tersebut diterima di Sentral Pelayanan Pengaduan Terintegrasi (Propam Polda NTT), Kamis (8/6).

Yulsefina Ora, kepada Timor Express di Mapolda NTT mengaku saat kejadian dirinya sedang berada di kebun, bahwa ia disiksa dan dianiaya dua orang oknum anggota di Polsek Amarasi.

Tak terima dengan hal itu, ia lalu melaporkan ke keluarga lainnya dan mereka mendatangi Polsek untuk memastikan alasan penganiayaan itu.

Namun setelah ke Polsek, anggota Polisi yang diduga menganiaya korban malah mengelak terkait penganiayaan itu. "Kami ke Polsek dan bertemu dengan Polisi yang bersangkutan tapi dia menyangkal kalau dia tidak pukul," sebutnya.

Dijelaskan, penganiayaan itu diduga dilakukan oleh dua oknum polisi bernama Erik dan Ferdy itu terpaksa dilaporkan ke Polda NTT sehingga bisa diproses lanjut.

Sebelumnya, korban RO menjelaskan, kejadian itu berawal saat sedang mengikuti ujian semester di sekolah, datanglah oknum polisi bernama Erik lalu membawanya ke Polsek.

Korban yang tidak tau menahu alasan dirinya dibawa ke Polsek hanya pasrah dan ikuti perintah anggota polisi tersebut.

Sesampainya di Polsek Amarasi, ia langsung disuruh minum ampas kopi sisa minuman salah satu oknum anggota. Karena takut, korban meminum ampas kopi tersebut.

"Setelah minum, Pak Erik pukul saya dua kali di kepala bagian belakang," ujar RO sambil menunjuk kepala.

Setelah dianiaya, lanjut RO, ia dipaksa mengaku karena telah menganggu dua perempuan petugas koperasi. "Saya tidak pernah menganggu itu perempuan. Saya kenal dia tapi saya tidak pernah ganggu," pintanya.

Usai disiksa, korban lalu dijebloskan ke dalam sel kurang lebih 25 menit, lalu korban dikeluarkan kemudian disuruh push up berlutut.

"Dia tampar saya dibagian pipi sampai bibir luka. dia juga pukul saya dibagian dada sampai sesak napas baru suru saya push up. Mereka buat saya ke binatang," ujar.

Setelah disiksa, korban dikasi uang sebesar Rp 50.000 lalu menyuruh diminta untuk membeli biskuit di kios. Saat sampai di kios, RO meminta tolong salah satu rekannya untuk diantar ke Kotabes dan kembali keruma guna melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya.

"Mereka suruh saya menyanyi dibawah tiang bendera. Sampai di kios itu saya Karena takut dipukul lagi jadi saya kembali ke rumah. Malam itu baru kami dengan orangtua kembali ke Polsek untuk pertanyakan kenapa ia dianiaya namun oknum polisi tersebut mengelak. (r3)

  • Bagikan