Pemulung Temukan Granat Aktif dan 53 Butir Peluru Senjata Api Revolver

  • Bagikan
BAHAN PELEDAK. Soleman Benu, Warga Penfui ketika menyerahkan bahan peledak kepada Bhabinkamtibmas di kediamannya, Senin (12/6). (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Soleman Benu (57) warga RT 15/RW 07, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang menemukan satu buah granat aktif dan 53 butir peluru senjata api revolver. Bahan peledak tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Maulafa, Senin (12/6).

Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, ketika ditemui Timor Express membenarkan adanya penyerahan bahan peledak berupa granat dan peluru senjata api tersebut.

Masyarakat di wilayahnya itu dinilai telah sadar tentang bahaya memiliki atau menyimpan senjata api dan bahan peledak. Kesadaran itu tidak terlepas dari upaya sosialisasi yang dilakukan anggota kepada masyarakat sehingga warga langsung menyerahkan bahan peledak atau senjata api jika ditemukan.

"Masyarakat mulai sadar bahayanya memiliki senjata api maupun peluru," ujarnya.

AKP Nuryani menyebut sesuai keterangan dari Soleman, pada Kamis 8 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wita dirinya sempat melintasi Perumahan Polisi, Kelurahan Oesapa Selatan dengan tujuan memulung sampah dan barang bekas.

Saat itu, seorang ibu memanggil dirinya untuk memberikan sampah-sampah yang ada didalam gardus dan barang bekas kepadanya. Dianggap sebagai berkat, Solaman pun menerimanya.

Soleman dengan percaya diri langsung pulang ke rumah. Ia kemudian mensortir satu persatu barang-barang yang didapat ketika tiba dirumah. Dan ternyata dari gardus tersebut ditemukan satu tas berukuran sedang yang didalamnya ada dus kecil berisi peluru. Kemudian disortir lagi isi dalam tas ternyata ada satu buah granat.

KONPRES. Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu sementara menunjukkan granat dan peluru senjata api revolver yang diserahkan oleh pemulung di Polsek Maulafa, Selasa (13/6). (IMRAN LIARIAN/TIMEX).

Atas temuan barang-barang tersebut, Soleman yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung melaporkan hal itu kepada pihak RT lalu di sampaikan ke anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Penfui.

"Anggota Bhabinkamtibmas kemudian bersama pak Soleman Benu datang ke Polsek Maulafa untuk serahkan granat dan peluru ke kami di Polsek Maulafa," ujar AKP Nuryani.

Sejumlah barang temuan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polresta dan Sat Brimob Polda NTT untuk melakukan pemusnahan sesuai SOP.

Barang yang ditemukan satu buah granat dan peluru senjata api revolver ada 53 butir peluru yang terdiri dari peluru warna kuning ada 10 butir peluru dan warna silver ada 43 butir peluru.

"Saya mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Maulafa yang masih memiliki senjata rakitan maupun peluru yang tidak memiliki surat izin agar segera menyerahkan ke Polsek Maulafa agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila suatu saat nanti terjadi penyalahgunaan dari barang-barang tersebut akan dikenakan tindak pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara sesuai Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya. (r1)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan