KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Menindaklanjuti adanya anjing mati karena rabies di Kota Kupang, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mulai memperketat pintu masuk ke wilayah Kota Kupang.
Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar menjelaskan, pihaknya sudah diinstruksikan oleh penjabat Walikota untuk melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk Kota Kupang.
"Penjagaan dan pengawasan dilakukan agar tidak ada hewan yang bisa menularkan virus rabies masuk ke Kota Kupang. Penjagaan ini akan bekerja sama dengan TNI dan Polri," katanya.
Selain itu, kata Rudi, camat dan lurah juga harus pro aktif untuk turun ke masyarakat dan memberikan himbauan agar hewan peliharaan bisa diikat dan dikandangkan agar tidak berkeliaran bebas.
"Kita akan turun juga ke masyarakat, kita akan pastikan apakah sudah dijalankan atau tidak, kalau tidak maka kita akan berikan sanksi juga kepada masyarakat yang tidak mengikuti instruksi," tegasnya.
Dia meminta agar khususnya di wilayah Kelapa Lima agar bisa diperketat pengawasannya oleh aparat Kelurahan dan kecamatan.
"Khusus di Kelapa Lima, lebih diperketat sistem pengawasannya," tambahnya. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu